
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Dugaan kasus korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016 Pemkot Surabaya yang menyeret sejumlah nama anggota legislatif kota Surabaya, dengan potensi kerugian uang negara sebesar Rp 4,9 miliar masih terus berkembang.
Dalam sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, fakta pesidangan diungkap saksi tersangka Dea Winny mantan karyawan Agus Setiawan Tjong yang menyeret satu nama lagi anggota DPRD Kota Surabaya, Junaedi.
Deretan saksi yang disebut oleh para saksi dalam persidangan meningkat dari sebelumnya hanya ada enam anggota Legislatif yang disebutkan, kemaren saksi tersangka menyeret satu lagi nama ketua Fraksi partai Demokrat DPRD Kota Surabaya.
Ketidak percayaan masyarakat atas kinerja Kejari Tanjung Perak Surabaya terbantahkan, dengan pernyataan salah satu sumber internal Kejari Tanjung Perak yang namanya enggan disebutkan.
Kepada media ini, dia mengatakan, paska putusan tersangka Agus Setiawan Tjong akan ada tersangka baru. “Ini masih taraf lidik yang kami terus lakukan, insyaallah nanti setelah putusan tersangka oleh pihak pengadilan, kami akan menetapkan tersangka lainnya,” papar dia, Rabu (24/4) ditemui di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini juga mengakui banyaknya intervensi yang masuk untuk mempengaruhi putusan pengadilan. “Banyak intervensi yang masuk untuk kasus itu, salah satunya dari sepupuh dari salah satu saksi (RR) yang sekarang menjabat sebagai Kasi di Kejaksaan,” ungkapnya.
Lanjut dia, nanti kalau memang sudah ada putusan tersangka, akan ada tersangka baru yang akan kita naikkan dari saksi menjadi tersangka. Namun saat ditanya siapa-siapa yang akan jadi tersangka baru, dia enggan menyebutnya.
“Ya, kita lihat lagi nanti setelah putusan tersangka. Sekarang kami lagi mengembangkan lidik yang kami lakukan, ” tegas dia.
Sebetulnya kalau kami tidak memandang sisi kemanusian, semua ketua RT penerima dana hibah Jasmas 2016 sudah menjadi tersangka. Akan tetapi, yang mereka terima hanya sangat kecil sekali yakni hanya ratusan ribu saja.
Untuk diketahui, dugaan kasus Korupsi dana hibah Jasmas 2016 Pemkot Surabaya senilai Rp 13 milar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar lebih telah menyeret tujuh anggota DPRD Kota Surabaya yang diungkap dalam fakta persidangan.
Diantaranya, Ratih Renowati (Demokrat), Dini Rijanti (Demokrat), Junaedi (Demokrat), Dharmawan (Gerindra), Binti Rochmah (Golkar), Sugito (Hanura) dan Syaiful Aidy (PAN). ketujuh saksi yang disebutkan dalam fakta persidangan sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi belum meningkat menjadi tersangka. (JB01)