JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya yang membahas surat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait pembangunan limbah B3 di Surabaya harus ditunda.
Pasalnya pembahasan anggaran multi years ada item-item khususnya permintaan pembangunan limbah B3. Banggar menilai pembangunan limbah B3 itu merupakan kebijakan dan kewenangan yang diambil oleh pemerintah pusat sesuai dengan amanah Undang-undang 23 tahun 2014.
“Ya pembahasan anggaran multi years khusunya anggaran pembangunan limbah B3 kita tundah dulu. Karena ada item-item yang merupakan kewengan pemerintah pusat,” ungkap anggota Banggar DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo dari fraksi partai Golkar, usai rapat anggaran multi years.
Oleh karenanya kata Agoeng kita tunda. selain itu, sambung dia, beberapa pengurusannya belum selesai, lantaran perinjinanya belum selesai semuanya.
“Ada beberapa pengurusan perijinan yang menyangkut limbah B3 belum terselesaikan,” urai Agoeng.
Lebih lanjut Agoeng menjelaskan, pembangunan limbah B3 itu bukan seperti pembangunan jembatan yang dapat menggangu masyarakat jika tidak selesai.
“Yang dimaksud multi years itu, jika menyangkut permasalahan masyarakat itu dapat mengganggu masyarakat,” ujar Agoeng.
Seperti pembangunan jembatan itu masuk multi years, karena permohonan perinjinannya yang dimohonkan dapat menggangu masyarakat jika tidak selesai. “Sedang untuk limbah B3 itu sendiri kan tidak,” jelasnya.
Terkait pengajuan anggaran pembangunan limbah B3 oleh Penkot Surabaya itu sendiri Agoeng menyebut, sebesar Rp 60 miliar lebih.
“Anggaranya yang diajukan sekitar Rp 60 milar lebih. Makanya kita tunda dulu, kita tunda sampai pembahasan selanjutnya,” pungkas anggota Komisi C DPRD Surabaya. (has)