![](https://i0.wp.com/jurnalberita.id/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181022-WA0103.jpg?resize=304%2C211&ssl=1)
JURNALBERITA.ID – MALANG, Ketua umum LSM Istana Raya Nusantara Libert Ediaman Sidabutar, tampar keras atas ditutupnya pintu gerbang dinas Pekerjaan Umum (PU) SDA Kabupaten Malang pasca di geledah KPK beberapa hari lalu.
Penutupan gerbang tersebut diklaim melanggar peraturan, pasalnya tindakan itu tidak tercantum dalam undang-undang 1945.
Disisi lain, wartawan maupun masyarakat juga tidak bisa memasuki kantor tersebut sehingga membuat ketua LSM geram.
Libert Ediaman Sidabutar, seusai kepulangannya dari kantor staff kepresidenan ketika ditemui di ruangan kerja, dirinya sangat bersikeras atas tindakan penutupan pintu gerbang yang mengakibatkan pelayanan publik terganggu.
“Saya menyoroti terkait penutupan gerbang dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Malang, yang mengakibatkan terganggunya pelayanan publik,” tutur Libert, pria asal batak itu, Senin (22/10).
Selain itu, dirinya juga ingin menanyakan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo, bahwasannya apakah tindakan penutupan pelayanan tersebut ada pada undang-undang sehingga PU SDA menutup rapat gerbang kantornya.
Disegi lain, dirinya juga menyoroti kebijakan atas kinerja Sanusi, selaku Plt Bupati Kabupaten Malang, bahwasannya dirinya ketika di hubungi melalui via telephone selalu di alihkan.
“Saya menyoroti kinerja Sanusi atas tidak adanya langkah ataupun kebijakan terkait ditutupnya kantor dinas PU SDA pasca Penggeledahan KPK sepekan yang lalu,” imbuhnya.
Padahal dinas-dinas lain yang ada di Kabupaten Malang tetap melanjutkan aktifitas seperti biasanya, dalam pelayanan publik walaupun pasca penggeledahan KPK.
Libert juga meminta kepada Plt Bupati Malang H. Sanusi, agar segera memanggil kepala dinas PU SDA ini untuk menjelaskan ada apa antara dinas PU SDA Malang atas ditutupnya gerbang kantor dinas PU SDA Kabupaten Malang untuk umum. (mad/sac/has)