![](https://i0.wp.com/jurnalberita.id/wp-content/uploads/2018/10/2018-06-19-22.17.17.jpg?resize=317%2C318&ssl=1)
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Terkait pelaranagan peliputan terhadap reporter TV lokal swasta oleh Kabag Humas Pemkot Surabaya mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Surabaya, Ir. H. Armuji, M.H.
Menurut Armuji, soal pelarangan wartawan yang dilakukan oleh Kabag Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser selain melanggar UU Pers nomor 40 tahun 199 juga kurang elok.
Kata dia, jika terjadi peristiwa pelarangan peliputan terhadap Pers perlu ada pengumuman atau surat resmi terlebih dahulu.
“Harus ada surat resmi, semisal contoh di DPR ada yang namanya rapat tertutup dan terbuka untuk umum,” jelas politisi PDIP ini.
“Dengan begitu kita juga harus fair terhadap pers. Apapun yang mereka (wartawan) sampaikan ke publik itu kan juga berita daripada dirinya sendiri,” tambah Armuji.
Armuji menilai peran pers sangat penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat guna membangun bangsa.
“Tapi kalau mereka (pemkot) memusuhi pers, mereka akan menghancurkan dirinya sendiri,” tegas Armuji.
Ketika ditanya soal Walikota Risma yang tidak ingin dikritik, Armuji menilai setiap pejabat publik harus tahan untuk dikritik, agar dirinya tidak terkesan bersifat semena-mena.
” Soal dikririk itu kan justru akan semakin menambah koreksi kita, kekurangan kita,” jelas pria kelahiran 1955 ini.
Armuji juga menilai soal kebebasan pers yang tidak boleh ditutupi dan diintervensi.
“ya inilah, keterbukaan pers perlu dibuka kerannya,” pungkasnya. (has)