Peristiwa
Beranda » Berita » Tower PT TBG Dinilai Sangat Mengganggu, Warga Pakis Wadul DPRD Kota Surabaya

Tower PT TBG Dinilai Sangat Mengganggu, Warga Pakis Wadul DPRD Kota Surabaya

Rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Kota Surabaya merespon aduan warga Pakis (FOTO: Istimewa)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Keberadaan tower milik PT Tower Bersama Group (TBG) di daerah Kelurahan Pakis Surabaya dinilai sangat mengganggu warga hingga diadukan ke DPRD Kota Surabaya. Merespon aduan warga tersebut, Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga RT 4 / RW 3, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan Surabaya.

Diketahui dalam rapat tersebut, jika telah ada kesepakatan bahwa pada tahun 2024 pemilik lahan tidak lagi memperpanjang sewa yang masanya telah habis, ternyata ada perpanjangan hingga tahun 2025. Hal inilah yang memicu kegelisahan warga hingga mengadu ke DPRD Surabaya.

Rapat dihadiri sejumlah pihak terkait diantaranya wakil dari DPRKPP, Satpol PP, Bagian Hukum dan Kerjasama, Diskominfo, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPMPTSP Kota Surabaya, Kecamatan Sawahan, Keluruhan Pakis, Ketua RW 3, Ketua RT 4, dan pemilik lahan, sementara pihak  perwakilan PT TBG belum bisa hadir.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar menjelaskan, bahwa berdirinya tower ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan PT Tower Bersama Grup, namun sempat menyatakan tak lagi memperpanjang sewa lahannya.

“Lah Itu sudah berakhir masa sewanya, pemilik  lahan sempat menyatakan tak lagi memperpanjang sewa lahannya ke PT Tower Bersama Grup. Tapi di tahun 2024 ke 2025 pemilik lahan bikin kesepakatan lagi,” terang Sukadar Rabu (05/02/2026) digedung DPRD Kota Surabaya.

P3I Jawa Timur Ancam Akan Menempuh Jalur Hukum Terkait Kebijakan Pemkot Menerapkan Pajak Reklame 400 Persen

Padahal pada 25 Januari 2025 pemilik lahan sempat mengatakan tidak akan memperpanjang sewanya, tapi tiba-tiba muncul perpanjangan  lagi di tahun 2026.

“Ketika proses perpanjangan sewa dilakukan, PT Tower Bersama Grup sempat menjanjikan kompensasi kewarga. Bahwa dalam 1 tahun memberikan kompensasi kepada warga dengan nominal sekian,” imbuh Sukadar.

Ternyata, setelah tower berdiri warga sama sekali belum mendapatkan kompensasi sehingga mengadu ke Komisi C. Dalam hasil rapat, ada kesepakatan bahwa pemilik lahan akan berkirim surat ke DPRKPP untuk tidak memperpanjang sewa lahannya.

“Jadi pemilik lahan akan didampingi oleh camat dan lurah untuk menyerahkan proses menyerahkan  surat tersebut,” ucap Politisi PDIP ini.

Sementara Ketua RT 4 / RW 3 Pakis, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya Robby Crisyance mengancam akan membongkar tower jika tidak diturunkan. Hal itu diluapkan seusai camat Sawahan memberikan penjelasan saat rapat digelar.

Budi Leksono: Melangkah Dengan Tradisional Bersinar Dengan Jati Diri Membawa Nama Harum Surabaya

“Mohon izin, kita bukan menyanggah tapi untuk memperjelas apa yang disampaikan oleh ibu camat. Pihak camat Sawahan menyampaikan, bahwa ini bukan  tentang masalah menunggu koordinasi dari warga atau masa berakhirnya sewa lahan. Tetapi ini masalah kompensasi yang ditawarkan kepada warga, ini monggo bisa ditanyakan ke warga saya,” kata  Robby.

Robby menambahkan, jika masa berakhirnya sewa lahan sudah disetujui di tahun 2025, sebab warga belum sama sekali mendapat kompensasi. Ini bukan masalah ketidakjelasan komunikasi dari warga maupun berakhirnya masa sewa lahan tahun 2025. Jadi ini masalah kompensasi yang ditawarkan kepada warga.

“Pihak dari PT Tower Bersama Grup juga belum pernah sama sekali datang maupun menemui warga. Apalagi telpon atau WA ke saya sama sekali enggak ada, kalau memang ada bukti silakan tolong dihadirkan disini,” lanjut Robby Crisyance.

Ia mengaku jika dirinya sempat mendapat pertanyaan dari warga melalui pesan singkat secara pribadi. Namun, ia menyarankan kepada warga  untuk berbicara melalui grup pesan singkat menurutnya karena banyak pekerjaan. “Saya ini capek, dan sumpek, saya bilang gitu ke warga,” keluh Robby Crisyance.

Pada akhirnya meletus, ia juga akan mengancam akan membongkar jika tower milik PT Tower Bersama Grup tidak diturunkan. “Demi Allah saya akan bongkar Bu, kenapa saya bilang bongkar biar se- indonesia tahu bu,” geramnya.

Perumda Air Minum Surya Sembada Surabaya Jamin Pelayanan Saat Cuaca Ekstrim Dan Libur Lebaran 1447 H

Menurut ia, karena selama ini warganya belum sama sekali mendapatkan apa apa malah terkena dampak yang ditimbulkan. “Dapatnya penyakit, takut tertimpa (Tower), kaget, rumah tidak bisa di jual,” keluh Robby Crisyance.

Merespon hal ini, Camat Sawahan Kanti Budiarti menyampaikan sebenarnya keluhan warga sudah difasilitasi oleh kelurahan. Tetapi dari pihak PT Tower belum ada titik temu, karena dari pihak PT Tower masih menunggu kesepakatan dari warga

“Sama sama saling menunggu. Antara warga dengan PT Tower sehingga tidak ada titik temu seperti pak,” ungkap Kanti Budiarti.

Dalam perjalanan setahun, akhirnya keluhan warga difasilitasi oleh kecamatan dengan mengundang OPD terkait dan Kapolsek bersama jajaran lainnya. “Jadi kemarin bersama warga kami menyampaikan dalam rapat terkait pelanggarannya PT Tower  dan bukan masalah kompensasi,” terangnya

Dalam mediasi tersebut, ia sempat mengkonfirmasi bahwa masa sewa lahan antara pemilik lahan dengan PT Tower memang sudah berakhir.

“Dan dari warga juga minta agar tower itu diturunkan atau dibongkar, Hasil dari mediasi tersebut, akhirnya disepakati sampai 28 Febuari tahun 2026, namun pihak PT Tower meminta setelah lebaran. Kami beranikan diri mengambil  sampai akhir bulan ini dan mudah mudahan pihak PT Tower ini bisa menyelesaikan,” kata Kanti Budiarti.

Maka, sembari menunggu proses tower pembongkaran tower, pemilik lahan harus mengirimkan surat terlebih dahulu ke DPRKPP. “Karena kalau DPRKPP mencabut IMB nya (PT Tower), maka pemilik lahan harus berkirim surat ke DPRKPP seperti itu bapak,” tutupnya. (*JB01)