JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Revitalisasi Pasar Keputran Selatan kembali menjadi sorotan publik setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menilai pelaksanaannya amburadul.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono (Buleks), menyoroti skema pembangunan yang tidak terintegrasi. Selain itu pria yang akrab disapa Buleks ini meyebut bahwa proses lelang yang berlarut-larut hingga berdampak terhadap pedagang yang tercecer harus berjualan dibahu jalan dan menimbulkan kemacetan.
Menurut Buleks, pembangunan pasar dilakukan secara terpisah dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tempat penampungan sementara (TPS), hingga pasar induk sehingga muncul kejanggalan dan ketidakpastian pedagang.
Dalam konteks ini, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, menegaskan bahwa dirinya bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek revitalisasi. Dengan demikian, tanggung jawab hukum dan administratif terkait pelaksanaan proyek berada pada PPK yang ditunjuk secara resmi oleh instansi terkait.
Menanggapi kondisi tersebut, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat penanggung jawab proyek dan sekaligus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa jalannya proyek, terutama tugas, peran dan fungsi PPK.
Bonang Adji Handoko, Ketua Umum AMAK, pada Rabu (04/02/2026), menekankan bahwa langkah ini penting dilakukan agar semua pedagang tidak dirugikan akibat proyek yang tidak sesuai perencanaan dan anggaran.
AMAK menilai pengawasan internal pemerintah kota belum cukup untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan, sehingga pemeriksaan APH menjadi penting.
Dengan penelusuran menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan anggaran, diharapkan terbentuk pertanggungjawaban hukum dan administratif bagi pejabat yang lalai, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan pasar milik pemerintah yang bersumber dari APBD Kota Surabaya Senilai Rp. 9,2 Miliar, ujar Bonang. (*JB01)
