JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Buntut pemecatan sepihak terhadap delapan karyawannya yang dilakukan oleh Presdir Direktur PT Tata Bumi Raya (TBR) Ir Jamhadi diadukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur. Pasalnya karyawan yang sudah 32 tahun mengabdi untuk perusahaan tidak pernah mendapatkan upah yang sesuai deangan aturan pemerintah (UMR) maupun (UMK). Bahkan uang pesangon juga tidak pernah diberikan.
Akhirnya mereka melakukan penuntutan terhadap keputusan Jamhadi itu ke Disnaker Jatim didampingi Anugrah Ariyadi, SH selaku advokad. Ketidak hadiran Jamhadi atas panggilan Disnaker tanggal 04 Juli 2024 tanpa suatu alasan. Padahal pihaknya selaku Presidir Direktur PT TBR yang seharusnya taat terhadap hukum dan aturan yang ada.
Pengkuan salah satu karyawan PT TBR yang di PHK Soewadi menuturkan, bahwa dirinya telah bekerja sejak tahun 1992 bersama (alm.) Ir Soetjipto. Waktu itu perusahaan masih dalam bentuk badan usaha CV.
Pada tahun 2000 sepeninggalnya pak Tjip perusahaan diambil alih sepenuhnya oleh Jamhadi dan berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT). “Sejak perusahaan diambil alih pak Jamhadi kami tidak pernah diberikan upah UMK atau UMR kota Surabaya. Kami hanya mendapatkan upah sebesar 2,5 juta per bulan. Uang lemburpun selama berpuluh-puluh tahun tidak pernah diberikan,” uangkap Soewadi pada media ini, Jumat (12/07/2024) melalui sambungan sellulernya.
“Padahal proyek yang dikerjakan PT TBR nilainya ratusan miliar rupiah, namun kesejahteraan kami tidak diperhatikan. Selama kami bekerja 32 tahun kami belum pernah diberikan tunjangan kesehatan apalagi tunjangan masa depan,” beber Soewadi.
Tidak hanya itu, pak Jamhadi juga mempekerjakan keluarganya di PT TBR dan mendapat gaji dari perusahaan, ujar dia.
Diketahui PT Tata Bumi Raya awal berdirinya dalam bentuk badan hukum CV Bumi Raya yang didirikan oleh almarhum Ir Soetjipto bersama Jamhadi. Namun setelah alm.Ir Soetjipto meninggal perusahaan dipegang oleh mantan Ketua Kadin Kota Surabaya dua periode Ir Jamhadi dan berubah menjadi Perseroan Terbatas. (JB01)

