JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pentingnya perlindungan hak masyarakat dalam pelaksanaan proyek normalisasi Sungai Kalianak di Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan. Komisi A DPRD Kota Surabaya menekankan bahwa hak-hak warga sekitar pelaksanaan proyek itu diutamakan.
Syaifuddin Zuhri yang akrab disapa cak Ipuk selaku Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya menyampaikan, penanganan banjir melalui normalisasi sungai memang menjadi kebutuhan Kota Surabaya. Namun demikian pelaksanaannya tetap harus memberikan kepastian kepada warga sekitar proyek
Aspirasi yang disampaikan masyarakat, bahwa mereka mengaku belum mendapatkan pemahaman utuh terkait dasar teknis maupun batas area terdampak normalisasi sungai, papar Cak Ipuk, Senin (02/03/2026) digedung DPRD Kota Surabaya.
“Ketika masyarakat belum memahami secara jelas, maka pemerintah perlu memberikan penjelasan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan dilapangan berjalan,” urainya.
Ia menilai pendekatan komunikasi kepada warga menjadi faktor penting agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan resistensi sosial.
Cak Ipuk juga menyebut bahwa pihaknya terus mendorong agar seluruh proses normalisasi bisa dilakukan secara transparan. Termasuk soal ukuran lebar sungai, garis sempadan serta kewenangan instansi yang terlibat.
Okeh karena itu ia berujar bahwasanya DPRD tidak menolak program normalisasi. Namun, ingin memastikan kebijakan penanganan banjir tetap berjalan beriringan dengan perlindungan hak kepemilikan masyarakat, terangnya.
“Tujuan kita sama, banjir harus tertangani, tetapi masyarakat juga harus merasa dilibatkan dan dipahami hak-haknya,” tegas Cak Ipuk.
Cak Ipuk berharap melalui dialog dan koordinasi lanjutan antara pemerintah kota, BWS, serta pemerintah provinsi, polemik normalisasi Sungai Kalianak dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik di tengah warga. (*JB01)
