Melihat Kejanggalan cara Kemenhut tangani kemelut Bandung Zoo, Politikus Senior Partai Gerindra A.H Thony lakukan koordinasi dengan anggota Komisi IV DPR – RI Ir. K.R.T. H. Darori Wonodipuro, M.M., IPU yang juga mantan Dirjen PHKA (sekarang KSDAE) Kemenhut.
Thony berharap melalui Darori yang juga Politisi Partai Gerindra kasus Bandung Zoo bisa di bahas bersama Ketua Komisi IV Hj. Siti Hediati Hariyadi, atau yang lebih dikenal dengan dipanggil Titiek Soeharto yang juga Politisi Partai Gerindra.
Penutupan Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung pada awal 2026 setelah Kementerian Kehutanan resmi mencabut izin Lembaga Konservasi (LK) yang sebelumnya diberikan kepada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Akibat pencabutan izin tersebut, operasional Bandung Zoo dipastikan tidak dapat dibuka kembali sebelum seluruh proses administrasi, hukum, dan pengelolaan konservasi diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kementerian Kehutanan harusnya membentuk Tim Pengelola Sementara (TPS) yang independen untuk menangani Bandung Zoo demi menjamin keselamatan satwa dan keberlangsungan nasib para karyawan.
Tim Pengelola Sementara (TPS) harus independen agar kegiatan operasional tetap berjalan.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik kepentingan dan sengketa pengelolaan. Negara harus hadir menyelamatkan mereka,” tegas Thony.
Menurutnya TPS harus dibentuk secara profesional dan bebas dari unsur pihak-pihak yang saat ini terlibat konflik maupun sengketa kepentingan. Karena itu, ia menolak keterlibatan Taman Safari Indonesia (TSI), Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Pemerintah Kota Bandung, maupun Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dalam tim sementara tersebut.
Thony mengusulkan agar TPS terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan melalui BBKSDA Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta kalangan akademisi dari perguruan tinggi seperti ITB, IPB University, maupun Universitas Padjadjaran (Unpad).
Ia menilai keterlibatan akademisi dan pakar konservasi sangat penting agar pengelolaan satwa dilakukan secara ilmiah, profesional, dan sesuai standar kesejahteraan hewan.
Secara hukum, pencabutan izin Lembaga Konservasi terhadap YMT membuat yayasan tersebut tidak lagi memiliki kewenangan pengelolaan konservasi di kawasan Bandung Zoo. Kewenangan penuh kini berada di bawah Kementerian Kehutanan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Di sisi lain, regulasi mengenai kebun binatang di Indonesia juga diatur ketat melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi. Dalam aturan tersebut, kebun binatang merupakan lembaga konservasi ex-situ yang memiliki fungsi pemeliharaan, pengembangbiakan, pendidikan, penelitian, hingga pelestarian satwa.
Karena itu, pengelolaan kebun binatang tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap pengelola wajib memenuhi berbagai persyaratan ketat, mulai dari legalitas badan hukum, studi kelayakan, dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, hingga rekomendasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Selain itu, sengketa kepemilikan lahan juga harus diselesaikan terlebih dahulu secara sah berdasarkan hukum agraria. Setelah status lahan berkekuatan hukum tetap, pihak yang berhak wajib membentuk badan hukum resmi berupa yayasan atau perseroan terbatas (PT) untuk mengajukan izin pengelolaan lembaga konservasi kepada pemerintah.
Sangat mengherankan kalau Kemenhut saat ini malah berkolaborasi dengan Pemkot Bandung yang terlibat sengketa kepemilikan lahan dengan pihak YMT yang ijinnya telah di cabut. (*JB01)
