JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menggeledah kantor PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo No 2 Surabaya. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dari Kejari Tanjung Perak berhasil mengamankan 223 dokumen penting, pada Senin (30/03/2026).
Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola sewa stand dan lahan kosong periode 2024 hingga 2025.
“Tindakan penggeledahan dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.
Penggeledahan tersebut juga telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya dan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat, sambungnya.
Made meyebut, dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sebanyak 223 dokumen penting. Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik turut disita, terdiri dari delapan unit telepon genggam, satu laptop, serta satu unit CPU.
“Temuan ini diyakini berkaitan erat dengan dugaan praktik penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur,” terangnya.
Menurut Made, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyewaan stand dan lahan tanpa mekanisme resmi di lingkungan PD Pasar Surya, khususnya pada wilayah cabang timur, utara, dan selatan.
“Banyak pengguna stand dan lahan yang tidak dilengkapi perjanjian sewa. Hal ini berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah,” kata Made.
Cabang timur diketahui membawahi sekitar 20 unit pasar, cabang utara 27 unit pasar, dan cabang selatan 15 unit pasar. Ketiadaan perjanjian sewa membuat PD Pasar Surya tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penagihan. Di sisi lain, para penyewa juga tidak mengetahui secara pasti besaran maupun mekanisme pembayaran yang seharusnya berlaku.
Akibat praktik tersebut, potensi kerugian keuangan negara atau daerah ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga kini, tim penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta pola atau modus operandi yang digunakan.
“Sejauh ini, kami telah memeriksa 15 orang saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Proses penyidikan akan terus dikembangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Made. (JB01)
