JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dalam membersihkan institusi dari dalam dengan mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) dilingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dari jabatannya.
Keputusan yang diambil itu guna mempermudah proses pemeriksaan intensif yang tengah berlangsung ini menjadi bukti komitmen.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani memastikan proses bersih-bersih internal terus berjalan, termasuk di wilayah Jawa Timur.
Pencopotan ini bukan tanpa alasan, Reda menyebut bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.
“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” tegasnya, saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Kamis (02/04/2026).
Tak hanya satu pihak, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) juga turut menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan informasi.
Reda menjelaskan bahwa pihaknya mengandalkan pendekatan intelijen dalam mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Proses dilakukan secara tertutup dengan teknik pengumpulan data yang mendalam dan hati-hati.
“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi dengan cara intel, secara senyap. Kami cari buktinya, misalnya lewat CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tapi jika laporan itu kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” jelasnya.
Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan bukti yang valid, bukan sekadar asumsi.
Menurut Reda, pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan arah penanganan kasus.
Jika tidak ditemukan unsur pidana namun terdapat pelanggaran etik, perkara akan dilimpahkan ke bidang Pengawasan. Sebaliknya, apabila terbukti ada praktik suap atau pemerasan, kasus akan diteruskan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum.
Ketegasan Kejaksaan Agung, lanjut Reda, bukan hanya sebatas pernyataan. Ia mencontohkan sejumlah kasus serupa yang telah diproses hingga pengadilan.
Salah satunya terjadi di Jakarta Barat, di mana oknum jaksa dijatuhi hukuman karena menyalahgunakan barang bukti. Selain itu, kasus di Kabupaten Tangerang juga berujung pada pencopotan sejumlah pejabat hingga tingkat kepala kejaksaan negeri karena terbukti menerima suap.
“Di Jakarta Barat sudah putus dan dihukum karena menjual barang bukti yang seharusnya dikembalikan ke korban tapi tidak utuh. Ada juga di Kabupaten Tangerang, Jaksa hingga Kajarinya kami copot semua dan kami serahkan ke Pidsus untuk disidangkan karena menerima suap,” terang Reda.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak mentolerir praktik menyimpang di tubuh institusi. Penegakan disiplin dan integritas menjadi prioritas utama, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (*JB01)
