Nasional
Beranda » Berita » Kabid Propam Polda Riau, Kombes Harissandi, SIK, MH Tegas Laksanakan Kebijakan Zero Tolerance

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Harissandi, SIK, MH Tegas Laksanakan Kebijakan Zero Tolerance

Kabid Propam Polda Riau,, Kombes Pol, Harissandi, SIK,MH (*istimewa)

JURNALBERITA.ID – RIAU, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, S.I.K., M.H., berkomitmen penuh menerapkan kebijakan zero tolerance (tanpa toleransi) untuk memberantas segala bentuk pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana yang melibatkan oknum anggota Polri di lingkungan Polda Riau.

Di bawah kepemimpinan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, Bid Propam menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah, ketelandanan, dan etika kepolisian melalui penegakan reward and punishment yang berkeadilan.

Penegakan disiplin dan pembersihan internal yang dipimpin oleh Kombes Harissandi fokus pada beberapa poin krusial.

Pemberantasan Kejahatan Lingkungan (Green Policing) menjadi salah satu fokus utama, Kombes Harissandi memberikan ultimatum keras kepada seluruh personel jajaran agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti pembalakan liar (illegal logging), penambangan tanpa izin (galian C), maupun perusakan lahan gambut.

“Keterlibatan anggota dalam kejahatan ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan dan pengkhianatan terhadap organisasi Polri,” tegasnya.

Ketum SMSI Firdaus dan JAM Intel Kejagung Reda Mathovani Bahas Sinergi Kejagung, ABPEDNAS dan SMSI

Bebas Narkoba dan Transaksional, Institusi secara berkala melakukan pengecekan internal, termasuk tes urine, guna memastikan tidak ada anggota yang membentengi atau menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika, tegas pria kelahiran kota Sumenep – Madura ini.

Sanksi Tegas PTDH dijalankan oleh Kabid Propam Polda Riau Kombes Harissandi. “Bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran kategori berat, seperti desersi, penyalahgunaan wewenang tindak pidana narkoba, hingga penganiayaan, Polda Riau tidak ragu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ucapnya.

Sebagai bentuk transparansi publik, ia menyebut sanksi pemecatan ini diumumkan secara terbuka agar menjadi pembelajaran bagi personel lainnya.

Ia juga menginstruksikan kepada para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) untuk memperketat pengawasan harian terhadap perilaku anggotanya.

“Untuk itu kami melakukan Pemetaan Internal, pemetaan ini guna mendeteksi potensi penyimpangan atau keterlibatan keluarga inti personel dalam kegiatan bisnis ilegal yang melanggar hukum,” pungkasnya. (hnrindo2@gmail.com)

Reses Perdana, Budi Leksono Mendapati Keluhan Warga Jepara PPI Surabaya