JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III mulai hari ini Selasa (26/05) kembali diterapkan. Penerapan PSBB tahap III dilanjutkan lantaran PSBB sebelumnya dinilai tidak berhasil menekan jumlah penyebaran Covid-19.
Harusnya peneraan PSBB sebelumnya mampu menjadi bahan evaluasi untuk tahap ke III ini, tegas Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti dari fraksi PKS ini, Selasa (26/05) digedung DPRD Kota Surabaya.
BACA JUGA :
- Pasien Positif Covid-19 Di Jatim Pada Hari Kedua Idul Fitri 1441 H Sebanyak 223 Orang
- Herlina Tidak Keberatan Jika Ada Pergeseran Pada Posisinya
“PSBB tahap III dijalankan dengan bekal analisa dan evaluasi detail dan mendalam PSBB sebelumnya. Jangan sampai di tahap III ini, PSBB dijalankan tanpa membawa hasil apapun. Sedangkan angka orang yang terpapar Covid-19 terus bertambah,” kata Reni.
PSBB tahap III yang tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 188.258/013/KPTS/2020, tentang perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabuaten Gresik.
Mengacu pada data Surabaya, tertanggal 24 Mei 2020, lanjut Reni, jumlah positif Covid-19 sebanyak 1.975 orang, yang sembuh 175 dan yang meninggal sebanyak172 orang. Dan Surabaya masih yang terbanyak yakni sekitar 50 persen positif Covid-19 dari kota Surabaya di Jawa Timur.
BACA JUGA :
- Disinyalir, Posisi Herlina Terancam Dipecat Dari Ketua Fraksi Demokrat-NasDem
- Koalisi Fraksi Demokrat-Nasdem Akankah Berlanjut, Usulan Pansus Covid-19 Demokrat Nyebrang
Menurutnya, ketidak berhasilan PSBB tahap I & II terus menjadi pembahasan panjang dikalangan warga Surabaya, utamanya di group-group media sosial. Harusnya Pemkot bisa mendengar pendapat-pendapat dari semua elemen masyarakat Surabaya.
“Sehingga PSBB tahap III benar-benar efektif dijalankan dan mampu menunjukkan grafik penurunan orang yang terinfeksi positif Covid-19,” imbuh dia.
Tidak salah jika banyak masyarakat Surabaya pesimis dengan penerapan PSBB tahap III bisa berhasil dijalankan dengan baik. PSBB tahap ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mulai dari PP 21 tahun 2020, Pergub 18 tahun 2020 dan Perwali 16 tahun 2020, terang Reni
“Ini artinya PSBB itu masih ada dan belum ada perundang-undangan yang merelaksasi,” ujarnya.
Intinya, kata Reni PSBB tahap III ini berbekal analisa dan evaluasi yang detail dan mendalam dari PSBB I & II. Kalau tidak implementasinya akan sama dengan PSBB sebelumnya. (ANT/JB01)