JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Usulan Pansus penanganan Covid-19 yang semula diusulakan oleh beberap fraksi kahirnya kandas lewat voting. Sejumlah fraksi tidak seirama dan berbalik arah tidak mendukung usulantidak sejalan ada yang mana pembentukan Pansus penanganan Covid-19. Ditubuh koalisi fraksi Demokrat-Nasdem sendiri tidak sejalan, ada yang mendukung ada yang tidak. Ketidak kompakan fraksi ini, terlihat saat dilakukan voting atas usulan pembentukan Pansus Covid-19. Begitupun dengan sejumlah fraksi lainnya. Yang semula mendukung justru saat voting tidak mendukung.
Gagalnya usulan pembentukan pansus Covid-19 DPRD Surabaya berbuntut pada koalisi fraksi Partai Demokrat-Nasdem. “Kami masih mengevaluasi apakah koalisi partai Nasdem dengan Demokrat dalam fraksi masih bisa dilanjutkan” tegas Imam Syafi’i Sekretaris fraksi Demokrat-Nasdem dari partai Nasdem.
BACA JUGA :
- Lakukan Class Action, Warga Rungkut Gugat Adhi Karya Terkait Jebolnya Pipa PDAM
- Fraksi PDIP Sukses Bungkam Pansus Corona Yang Diusulkan Fraksi-fraksi Lain2
- Wakil Ketua Komisi A Tuding Pemkot Ngawur Tangani Pasien Reaktif Covid-19 Di Hotel
- Langkah Hukum Disiapkan, Hadi Pranoto Akan Laporkan Dirut RKZ Kepolisi
Imam yang menjadi salah satu inisiator pembentukan pansus Covid-19 DPRD Surabaya mengungkapkan, kalau usulan pembentukan pansus Covid-19 oleh fraksi Demokrat-Nasdem sudah disetujui oleh fraksi, begitu pula oleh masing-masing anggota fraksi.
“Dalam rapat internal fraksi sudah disampaikan tujuan pembentukan pansus adalah demi kemanusian, dimana penangangan Covid-19 oleh pemkot Surabaya belum komprehensif sehingga perlu bersinergi dengan pihak legislatif. Setelah disepakati maka kami berkirin surat ke ketua dewan untuk dibahas dalam banmus” ungkapnya Senin (18/05) diruang Komisi A DPRD kota Surabaya.
Mantan jurnalis ini kembali menegaskan, kalau sikap Herlina Harsono Nyoto yang menolak pembentukan pansus Covid-19 dalam voting di rapat Banmus sebagai sikap pribadi, tidak bisa diterima.
“Dalam partai Nasdem kami diajarkan bahwa keputusan fraksi sebagai harga mati. Tidak ada main-main dengan sikap pribadi” tegas Imam.
Lebih lanjut Imam mengatakan, kalau sikap ketua fraksi Demokrat-Nasdem melanggar tata tertib pasal 6 ayat 3. Karena apapun yang dibawa dirapat banmus sudah melalui konsultasi dengan fraksi. “Tidak bisa kemudian atas nama pribadi, karena beliau perwakilan dari fraksi” jelasnya.
Imam menegaskan kalau kasus ini sudah dilaporkan ke Partai Demokrat. “Sekarang terserah Partai Demokrat apakah akan memberi sanksi” terangnya.
Imam juga mengatakan kalau kasus ini juga sudah dilaporkan ke Partai Nasdem. Termasuk soal mekanisme usualan pembentukan pansus Covid-19. “Yang jelas platform kami sudah beda dan banyak perbedaan setelah kasus ini. Apakah kami masih bisa bergandengan tangan?” pungkasnya. (JB01)