
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Sudah kali kedua pipa air bersih PDAM dikawasan Rungkut jebol. Beberapa waktu lalu juga mengalami kerusakan akibat tiang pajang proyek pembangunan masjid diwilayah perumahan Purimas. Kali ini gilirian proyek yang dikerjakan Adhi Karya salah satu kontraktor berplat merah (BUMN). Sehingga mengakibatkan kerugian pada warga sekitar. Kejadian ini berbuntut adanya tuntutan class action ke pengadilan yang akan dilayangkan pada Adhi Karya.
Ketua Fraksi partai Golkar DPRD kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, dengan jebolnya pipa PDAM yang kedua kalinya sangat merugikan masyarakat sekitar. Pihaknya meminta, agar PDAM maupun Pemkot untuk tidak mengeluarkan biaya dalam perbaikan pipa yang jebol itu, akibat proyek yang dikerjakan pihak kontraktor Adhi Karya ini.
BACA JUGA :
- Koalisi Fraksi Demokrat-Nasdem Akankah Berlanjut, Usulan Pansus Covid-19 Demokrat Nyebrang
- Fraksi PDIP Sukses Bungkam Pansus Corona Yang Diusulkan Fraksi-fraksi Lain
- Rumah Sakit Yang Lakukan Karantina Pasien Sebelum Dilakukan Anamnisa Langgar Protab Managemen Triase
- Langkah Hukum Disiapkan, Hadi Pranoto Akan Laporkan Dirut RKZ Kepolisi
“Saya tidak iklas sepersen pun uang APBD yang diinfetarisikan ke PDAM guna perbaikan pipa yang jebol akibat kelalaian kontraktor,,” tegas Arif Fathoni
Sabagai tanggung jawab yang membawa aspirasi di Dapil 3, Arif Fathoni melakukan Gugatan kepada pihak kontraktor milik BUMN ini. “ Karena ini yang kedua kali masyarakat dirugikan akibat kelalain kontraktor ini, maka itu kami memberikan kuasa kepada cak Soleh untuk melakukan gugatan class action,” kata Fathoni.
“Jangan sampai ini terjadi jadi kejadian iki, agara kedepannya kontraktor lebih hati-hati lagi,” tambah Anggota Komisi A DPRD Surabaya.
Sementara, kuasa hukum warga Rungkut M Sholeh, SH menjelaskan, bahwa dirinya menerima kuasa dari warga Rungkut untuk melakukan tuntutan berupa class action kepada kontraktor pelaksana yakni Adhi Karya.
“Iya karena dampak dari pengerjaan proyek tersebut telah merugikan sedikitnya 250 warga yang terdampak akan jebolnya saluran pipa air PDAM tersebut,” ungkap dia.
Seharusnya kata Sholeh, jebolnya pipa PDAM itu tidak terjadi, kalau melakukan koordinasi perijinan dengan Pemkot maupun dengan PDAM. Jadi proses pengerjaan itu melalui tahapan perijinan mulai dari SKRK, IMB bahkan amdal lalin, serta ijin lingkungan harus terpenuhi, urai Sholeh.
“Tentu PDAM maupun Pemkot punya site jaringan utilitas PDAM. Mereka pasti memberi tahukan titik mana saja dan titik koordinatnya juga. Sehingga, proses pemasangan tiang panjang proyek itu tidak mengenai jaringan utilitas pipa PDAM,” ungkap Sholeh.
Pihaknya akan menuntut Adhi Karya sebesar Rp 1 miliar. Dengan asumsi 250 warga terdampak yang memenuhi air bersih selama air PDAM tidak mengalir denganjalan membeli, imbuhnya.
“Setiap hari misalkan beli dengan Rp 10 ribu dikalikan 3 kali beli, maka jumlahnya jadi Rp 30 ribu. Jadi, Rp 30 ribu dikalikan jumlah warga terdampak kerugian itu yakni 250 warga. Totalnya adalah Rp 700 juta, Untuk itu tuntutan kami sebesar Rp 1 miliar,” terang Sholeh.
Namun, sambung Sholeh, kalau tuntutan itu dipenuhi pihak Adhi Karya, maka akan disumbangkan pada tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Pemkot Surabaya, tegas dia (JB01)