JURNALBERITA.ID – RIAU, Pemerhati Satwa Liar yang juga sebagai Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) Singky Soewadji mendesak agar pemerintah melakukan revisi atas Undang – undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati, khususnya Pasal 21 mengenai denda dan ancaman hukumannya.
Singky juga meminta supaya pemerintah menyegerakan revisi tersebut. Pasalnya menurut dia, UU itu sudah kasaluwarsa dan hukum harus ditegakkan terhadap siapapun, termasuk juga pejabat yang beri ijin pemanfaatan hutan yang tidak pada tempatnya.
![](https://i0.wp.com/jurnalberita.id/wp-content/uploads/2024/01/singky-860x450-1-jpg.webp?resize=860%2C450&ssl=1)
Hal ini disampaikan Singky atas informasi yang diterima terkait meninggalnya Gajah Rahman (46 tahun) yang ditemukan dalam kondisi tergelatak lemas pada tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 15.55 WIB akibat perburuan.
BACA JUGA:
“Ditemukannya gajah Rahman yang dalam kondisi sudah tergelatak lemas,” ungkap Jumadi.
Atas temuan itu Jumadi segera melaporkan kejadian itu. Dalam laporannya Jumadi menceritakan kronologisnya,
Telah mati seekor Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatrensis) bernama Rahman di Camp Elephants Flying Squad SPTN Wilayah I Lubuk Kembang Bunga Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kab. Pelalawan, Provinsi Riau pada Rabu, tanggal 10 Januari tahun 2024 pukul 15.55 WIB.
Ini kematian ke empat individu Gajah dalam kurun waktu sebulan (sejak pertengahan Desember 2023 hingga pertengahan Januari 2024).
Kematian disebabkan oleh perburuan Gading Gajah Sumatera. Gajah Rahman berjenis kelamin jantan, saat ini berumur kurang lebih 46 tahun.
Kronologi kejadian berawal pada Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 WIB. Mahout dari gajah Rahman bernama Jumadi hendak menjemput gajah Rahman dari dalam kawasan hutan untuk melakukan rutinitas harian.
Saat Jumadi memanggil dan hendak memberikan makanan, Rahman tidak memberikan respon seperti biasa.
Setelah dilihat lebih dekat, gajah Rahman sudah dalam kondisi tergeletak lemas dengan gading sebelah kiri yang sudah terpotong dan hilang.
Jumadi segera melaporkan kondisi gajah Rahman ke koordinator Mahout dan diteruskan ke Kepala SPTN Wilayah I LKB, Bapak Didin Hartoyo, S.Hut, M.Han. kepala SPTN dan petugas dilapangan berkoordinasi dengan dokter hewan BBKSDA Riau untuk penanganan awal gajah Rahman.
Kemudian tim flying squad Taman Nasional Tesso Nilo segera memberikan pertolongan dipandu oleh Dokter Hewan dari tim medis BBKSDA Riau, sementara tim medis dari BBKSDA Riau bergerak ke lokasi dari Pekanbaru.
Kepala SPTN Wilayah I LKB juga berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke POLSEK Ukui untuk olah TKP awal dan pengambilan keterangan.
Telah dilakukan berbagai upaya penyelamatan seperti memberikan obat pencahar (norit) melalui mulut menggunakan selang, memberikan susu melalui mulut dengan menggunakan selang, mencuci anus, dan memberikan asupan berupa gula cair melalui mulut dengan selang, berdasarkan panduan dan rekomendasi dari dokter hewan BBKSDA Riau.
Gajah Rahman tidak tertolong dan dinyatakan mati pukul 15.55 WIB di hari yang sama. (*JB01)