JURNALBERITA.ID – BATAM, Polsek Batu Aji berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di perumahan Tembesi Raya.
Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, menjelaskan, pelaku berhasil diamankan oleh anggota dengan inisial WY (42 tahun) di Perumahan Tembesi Raya Pada Tanggal 12 Maret 2022 Pukul 12.30 Wib.
“Penangkapan yang kami lalukan berawal Pada Sabtu (12/03/022) sekira pukul 11.00 Wib, ketika korban pulang ke rumah dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan Korban melihat dan memergoki seorang laki-laki yang sedang berada di atas sepeda motor,” ungkapnya.
Barang-barang yang dibawah pelaku 2 unit sepeda motor, 1 unil TV merk Samsung 32 yang sudah berada diluar rumah korban, terangnya.
Lanjut Daniel, mengetahui keadaan dalam rumahnya dalam kondisi berantakan, korban bersama Ketua RT Setempat Beserta masyarakat mengamankan Laki-Laki tersebut.
Kemudian Tim Opsnal Menerima Laporan dari Warga Perum. Tembesi Raya di sekitar tempat kejadian bahwa tentang adanya seorang laki laki Pelaku Pencurian beserta Barang Bukti yang diamankan oleh Warga Setempat.
“Tim menuju ke Perum. Tembesi Raya sekitar Pukul 12.30 Pelaku beserta Barang Bukti di bawa Ke Polsek Batu Aji untuk Pemeriksaan Lebih lanjut,” ujar dia.
Daniel membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan Pelaku Curat dengan inisial WY yang merupakan resedivis pelaku tindak pidana penjambretan yang baru keluar 5 Bulan.
“Pelaku datang dari Ruli Baloi Persero dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario menuju ke Perum Tembesi Raya Kel. Kibing dan berkeliling mencari sasaran rumah yang tidak ada orangnya yang pintunya digembok,” kata Daniel.
Pelaku membuka gembok dengan obeng, lalu barang- barang Elektronik (TV, Tape, Dll) yang gampang dan cepat untuk dijualnya di pasar maling, urai dia.
Daniel menambahkan, pelaku juga pernah satu kali mencuri barang elektronik berupa TV di Perum Tembesi Raya, Kel. Kibing dan barang Elektronik berupa TV yang dicurinya waktu itu dijual di pasar maling daerah Jodoh.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya masyarakat polsek Batu Aji untuk lebih berhati-hati ketika meninggalkan rumah, pastikan rumah terkunci rapat, menitipkan ketetangga ataupun pihak security bila perlu dengan memasang cctv agar bisa memantau kondisi rumah dari jauh, apabila terjadi segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar segera di lakukan upaya hukum,” tukasnya.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke -5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (AT1/JB01)