JURNALBERITA.ID – BATAM, Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek rokok yang beredar secara gelap.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menyampaikan, sedikitnya ada 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir.
Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan
November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan
Februari, ungkap, Rizki Baidillah Rabu (02/03/2022) di Batam.
“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 774.943 batang BKC HT. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan
merek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu,”
sambung Rizki.
Rizki menambahkan, bahwa nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4
bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp537.441.000.
“Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal. Sepanjang Januari hingga Desember 2021,” urainya.
Secara keseluruhan Rizky menegaskan, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah
sebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar.
Pada Agustus hingga Oktober 2021.
Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia, tukasnya.
“Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok
ilegal,” ucap dia.
Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk
Kota Batam berada di angka 4,86%.
Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah
salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19%.
Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. Lebih
lanjut Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC
HT ilegal, imbuhnya.
Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit
Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui
patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan, pungkas Rizky. (HMS/AT1/JB01)