JURNALBERITA.ID-SURABAYA, Aliansi Pemuda Peduli Hak Atas Kepemilimikan Tanah Masyarakat meminta pihak PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) serius dalam mengurus tanah warga Kabupaten Bangkalan.
Ketua Aliansi Pemuda Peduli Hak Atas Kepemilimikan Tanah Masyarakat, Syafi’ mengatakan, sejak 2016 PT. PKHI tidak bisa memenui syarat pengajuan hak atas tanah. Sehingga, BPN Kantor Wilayah Propinsi Jawa Timur tidak dapat menerbitan hak atas tanah.
Saat pihaknya melakukan audiensi dengan BPN Kanwil Jatim, Syafik mengatakan, dari keterangan yang didapatnya, ada beberapa persyaratan yang menjadi penyebab tidak diterbitkannya hak atas tanah yang diketahui ada di sembilan desa di Kabupaten Bangkalan.
Di antrara persyaratan yang masih belum terpenuhi PT. PKHI diantaranya, PT. PKHI dikatakannya belum melengkapi data pelepasan hak yang ditandatangani oleh pihak masyarakat selaku pemegang hak asal.
“Yang kedua, PT. PKHI belum menyelesaikan sebagian pelunasan pembayaran tanah masyarakat asalnya. Yang ketiga, di tanah PT. PKHI ada tanah desa yang masuk dalam Tanah penguasaanya,” kata Syafi’ kepada wartawan, Sabtu (13/2/2022).
Syafi’ mengatakan jika keterangan yang didapat dari BPN Kakanwil Jatim ini benar bahwa tanah desa masuk kedalam tanah PT. PKHI. Ia pun berniat akan melaporkan PT. PKHI kepada aparat penegak hukum.
“Saya sebagi Ketua aliansi berkometmen, akan melaporkan PT. PKHI kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga akan mendiskusikan dengan anggota aliansi untuk mencari bukti, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
“Untuk persoalan ini kami dengan pengurus Aliansi masih mencari bukti yang lengkap kemudian akan kami laporkan. Untuk alamat serta desanya kami sudah mengantongi tinggal mencari bukti pendukung lainya,” katanya.