29 C
Surabaya

Dr Hadi Pranoto, SH, MH: Pemerintahan Presiden Jokowi Mengecewakan

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kekecewaan warga masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap supremasi penegakan hukum dan hak azasi manusia menjadi perhatian Kuasa Hukum PT Laksana Budaya.

Ungkapan itu dilontarkan oleh Kuasa Hukum PT Laksana Budaya,  Dr. Hadi Pranoto, SH, MH pada release Konferensi Pers yang akan digelar di salah satu Hotel jalan Dr Soetomo Surabaya, Kamis (10/02/2022) mendatang.

”Saya menyatakan kecewa terhadap pemerintahan presiden Jokowi, bukan karena saya orang sakit hati. Namun, karena terdapat hal-hal prinsipiil pada etika dan norma pemerintahan yang dilanggar,” ujarnya.

”Saya punya hak untuk mengkritik pemerintahan ini. Karena saya merupakan pendukung, saya Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah Jawa Timur untuk pemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin periode in,”cetus tokoh senior GMNI ini.

Meskipun masuk tim sukses, Hadi Pranoto tidak punya mental minta-minta jabatan atau proyek apapun.

Namun, saat dia menyampaikan permohonan yang sewajarnya dalam konteks implementasi Negara hukum, perlindungan hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan yang baik, tidak digubris, ini mengecewakan, sergahnya.

“Saya dua kali sampaikan surat dan surat itu saya bawa sendiri ke kantor kepresidenan. Presiden Jokowi harus tahu masalah prinsip yang saya adukan. Soal prinsip keberadaan Negara Hukum. Ada pelanggaran hak asasi manusia, yang diduga dilakukan oleh Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (KSAL), dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara  Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” terangnya.

Dr Hadi menambahkan, mereka melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap Direktur PT Laksana Budaya (Johanes Harjono Setiono), yakni melakukan perbuatan baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Pengadu berupa kepemilikan atas sebidang tanah Sertifikat Hak Pakai No 6 dan No 7 Kelurahan Darmo Kota Surabaya yang dijamin oleh Undang-Undang.

Lanjut Dr Hadi, KSAL dan Kemenkeu dengan kekuasaannya telah menginjak-injak hukum dan merampas hak rakyat warga sipil dalam hal ini  PT Laksana Budaya sejak   tahun 2003 sebagai pemilik atau pemegang hak yang sah menurut hukum atas  sebidang tanah di jalan Bogowonto Surabaya, ex tanah penguasaan TNI AL, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 6, KelurahanDarmo dan Sertifikat Hak Pakai No. 7, Kelurahan Darmo.

Kepemilikan atau Hak Penguasaan PT Laksana Budaya atas sebidang tanah di jalan Bogowonto Surabaya itu berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 6, Kelurahan Darmo dan Sertifikat Hak Pakai No. 7, Kelurahan Darmo tersebut, adalah berlandaskan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.Reg. 168 K/TUN/1997 tanggal 10 Agustus 1999, yang  telah menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai No. 43/KelDarmo tanggal 21 Desember 1994 atas nama TNI- AL, ungkap Dr Hadi.

Dr Hadi juga membeberkan, fakta di lapangan bahwa TNI-AL menguasai tanah milik PT Laksana Budaya dan memanfaatkannya tanpa dilandasi alas hak yang sah.  Kepemilikan atau Hak Penguasaan PT Laksana Budaya atas sebidang tanah di jalan Bogowonto Surabaya itu berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 6, Kel.Darmo dan Sertifikat Hak Pakai No. 7, Kel.Darmo tersebut harus dihormati dan dijunjung tak terkecuali oleh TNI-AL dan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu.

“Sertifikat Hak Pakai No. 6, Kel.Darmo dan Sertifikat Hak Pakai No. 7, Kel.Darmo atas nama PT Laksana Budaya mengandung arti bahwa Negara atau Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan hak guna properti kepada PT. Laksana Budayadengan tujuan dikembangkan dan dibangun,” kata Lawyer ulumni Fakultas Hukum UNAIR Surabaya ini.

Oleh karenanya, Dr Hadi menguraikan, bahwa pendudukan atau penguasaan atas tanah yang sudah dipunyai oleh PT Laksana Budaya adalah merupakan tindakan perampasan tanah.

Ini merupakan perbuatan yang dilarang dan dilakukan oleh Tentara sehingga menakutkan PT Laksana Budaya. Akibatnya PT Laksana Budaya  tidak memiliki kebebasan untuk mengembangkan dan membangun hak properti yang telah diberikan oleh Negara atau Pemerintah Republik Indonesia tersebut, sambung dia.

“Perilaku TNI-AL dan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu macam itu, mengingatkan kita pada  penguasa kolonial Belandapernah berdalil menguasai dan menggunakan tanah air Indonesia untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintahan Hindia Belanda selama 350 tahun,” papar Dr Hadi.

Hal mana adalah bertentangan dengan hukum dasar yang menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Peri Kemanusiaan dan Peri Keadilan, jelas Dr Hadi.

“Setiap   orang   berhak   atas  perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” tukas Dr Hadi

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sambungnya.

Oleh karenanya tindakan KSAL yang didukung Kemenkeu selaku Pejabat Pemerintahan Republik Indonesia adalah merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum yang serius. Diharapkan agar KSAL dan Kemenkeu menghormati kepemilikan PT Laksana Budaya dan agar tidak memanfaatkan ataupun melakukan kegiatan di atas tanah tersebut, ucap Dr Hadi.

“Sehingga PT Laksana Budaya merasa aman dan memiliki kebebasan untuk   mengembangkan dan membangun hak properti yang telah diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia tersebut,” pungkas Dr Hadi. (*JB01)

Related Post

LSM Merdeka Jatim Lapor ke KPK, Ada Oknum yang Luput Dari Jeratan Hukum di Bangkalan

JURNALBERITA.ID LSM Merdeka Jatim melakukan aksi demo di depan gedung komisi pemberantasan korupsi (KPK), Rabu (13/09/2023) pagi. Aksi tersebut berkaitan dengan penegakan hukum yang...

Latest Post