JURNALBERITA.ID – BARELANG, Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Barelang Komisaris Besar (KOMBES) Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melakukan giat silaturahmi bersama Instansi terkait membahas masalah penolakan pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Resor Sei Langkai di Kampung Ulu Buton Kel. Rempang Cate Kecamatan Galang.
Silaturahmi itu digelar di aula Lantai 3 Mapolresta Barelang pada Selasa (18/01/2022)
Kegiatan yang dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H, Dandim 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan, Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam,A.Md., SS., MM, Kapolsek Galang Akp Sulam, SH, Danramil Galang Kapten Janawar, Kodim 0316 Batam Kapten Bangun, Camat Galang Ute Rambe, Kasatpol PP Kota Batam Reza Khadafi, Kasi Ops Satpol PP Kota Batam Anto, Kepala Riama Kota Batam Manurung, SH, MH, Ketua FKUB Kota Batam Chabullah Wisono, FKUB Kota Batam Shabirun Husnum, Kasi Trantib Kel. Rempang Cate Kec. Galang Bpk. Khalid.
Serta di hadiri oleh Gunawan RT 003 Kel. Rempang Cate Kec. Galang, Pendiri LSM Lang Laut Suherman, LPM Kec. Galang Najaruddin, Perpat Galang Dedi, Pengurus IKRAL Galang Sofyan, LAM Batam Bakri, Pdt. Pakkat Sitinjak, Pdt HKBP Res Sei Langkai, Bpk. S. Sianipar Jemaat Pos Pelayanan HKBP Barelang, St. B. Sitompul Koordinator Pos Pelayanan HKBP Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan, dalam menjaga kerukunan beragama agar semua bisa saling menghormati antar umat beragama.
”Kita berharap permasalahan ini tidak melebar, oleh karenanya kami mengundang instansi terkait untuk mencari solusi dari permasalahan ini,” ucap Nugroho, Selasa (18/01/2022) di Barelang.
Lanjut dia, semua pihak diminta untuk tidak mengedepankan ego.
“Dari pertemuan itu disepakati bersama. Pada dasarnya pendirian tempat ibadah memiliki syarat yang sudah diatur dalam SK 3 Menteri yaitu Dukungan dari tokoh masyarakat, mendapat rekom dari Kemenag serta adanya rekomendasi dari FKUB,” terang Nugroho.
Jika pembangunan gereja tersebut belum melengkapi administrasi yang ada, sebaiknya pihak gereja jangan melakukan kegiatan apapun, karena masih status quo, namun bangunan tidak perlu dibongkar, ujar dia.
Kepada masrayakat sekitar Kec. Galang dan LSM Lang Laut dihimbau dapat menahan diri dan saling menghargai antar umat beragama, tegas Nugroho.
Kesempatan lain, Dandim 0316/Batam Kapten Bangun mengatakan, dalam hal ini pemerintah hadir atas inisiasi Kapolresta Barelang dalam rangka mencari solusi dari permasalahan penolakan pembangunan pos pelayanan doa.
”Pemerintah melindungi seluruh masyarakat dalam kebebasan beribadah dan memeluk agama sesuai kepercayaan nya masing-masing,” tutur Bangun.
TNI dan Polri sangat menginginkan agar situasi Kota Batam kondusif maka diharapkan semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin, imbuhnya.
Bangun menambahkan, Kakan Kemenag Batam menyampikan permasalahan ini telah sampai kepada Menteri Agama dan pihaknya telah dipanggil oleh Menteri Agama terkait permasalahan ini, Beberapa waktu lalu.
Karena ungkap dia, permasalahan ini sempat viral dimedia sosial, dimana konten tersebut memiliki bahasa yang bersifat provokatif dengan bahasa LSM Lang Laut untuk membongkar rumah ibadah.
“Jika umat gereja belum dapat memenuhi syarat untuk pembangunan gereja tersebut maka pemerintah menyediakan tempat ibadah untuk digunakan umat tersebut,” tukas Bangun.
Hal senada disampaikan Kakan Kemenag Batam. Dia berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan dapat menerima kesepakatan yang telah ada.
Sementara, Camat Galang juga menyampaikan, situasi yang ada di lokasi rumah ibadah Gereja HKBP Resor Sei Langkai memang sangat kecil.
Namun demikian, diharapkan pihak Majelis Gereja dapat memahami aturan-aturan yang ada untuk menjaga kondusifitas Kota Batam.
Kepala Kesbangpol Batam mengatakan Persoalan ini iyalah persoalan yang sangat fundamental karena hal beragama ialah hak dasar bagi setiap orang.
Diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan hari ini juga agar tidak semakin melebar dan mengganggu kondusifitas Kota Batam, harapannya.
Ketua FKUB Kota Batam juga mengatakan, permasalahan ini telah beberapa kali dibahas dan diadakan pertemuan dan hingga saat ini belum selesai juga, Semua agama mengajarkan saling menyayangi dan mengasihi sesama umat beragama Jangan sampai dari permasalahan ini ada pihak-pihak yang menggiring ke ranah politik.
Kesempatan yang sama Ketua Lang Laut Batam Suherman menyampaikan, bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari Ketua LPM Galang.
”Agar masyarakat paham bahwa penolakan pembangunan gereja bukanlah kemauan saya melainkan kemauan masyarakat Galang. Mediasi yang membahas permasalahan ini belum membuahkan hasil,” terangnya.
Masyarakat Galang sangat memahami kerukunan umat beragama. Di Galang ada gereja Katolik ada tempat ibadah Kong Hucu tidak pernah di usik sama sekali karena memang sudah sesuai aturan yang ada, sambung Suherman.
Pendeta HKBP Res Sei Langkai mengatakan Persekutuan Gereja di Galang dibentuk di bulan Mei 2021 saat tingkat konfirmasi Covid-19 di Kota Batam meningkat.
“Sebelumnya ibadah dilakukan dirumah Sdr. Manullang dimana lokasi rumah tersebut sangat sempit dan tidak layak digunakan terutama saat pandemi Covid-19, Jemaat hanya memohon waktu ibadah 2 jam dalam satu minggu untuk itu Kami siap untuk dipindahkan atau diarahkan jika pemerintah memberi solusi fasilitas kepada kami, yang terpenting bagi kami hanya bisa beribadah,” ucap Pdt Pakkat Sitinjak.
Dari Pertemuan itu, disepakati tidak akan ada pembongkaran terhadap rumah doa maupun Pos Pelayanan Gereja HKBP Res Sei Langkai, Rumah Doa / Pos Pelayanan Gereja HKBP Res Sei Langkai untuk sementara waktu tidak digunakan dulu karna masih status Quo. (HMS/AT1/JB01)