“Tiga Tim Marketing Agus Setiawan Tjong Mangkir Panggilan Jaksa, Begitu juga Empat anggota Legislatif DPRD Kota Surabaya”
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Usai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkot Surabaya sebagai saksi, dalam perkara dana hibah Jasamas Pemkot Surabaya tahun 2016. Proyek jasmas ini telah menyeret enam anggota DPRD kota Surabaya dalam pusaran korupsi Dana Hibah Jasmas itu.Dua tersangka anggota DPRD Surabaya, Sugito dan Darmawan, sudah ditahan rutan Kejati.
Kini giliran tim marketing dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
“Hari ini tim penyidik melakukan panggilan pemeriksaan saksi tim marketing dari Agus Setiawan Tjong. Untuk pemberkasan tersangka S dan D,” jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, Rabu (31/7).
Disayangkan, hingga waktu menjelang siang, panggilan yang dilayangkan terhadap lima orang tim marketing Agus Setiawan Tjong. Dalam panggilan tersebut, hanya Dea Winni dan Santi memenuhi panggilan penyidik. Sedang tiga orang lainnya mangkir, tanpa ada keterangan. Ketiga orang itu, diantaranya Rudi Marudut, Freddy Dwi Cahyono dan Robert Siregar.
“Sebelum saya berangkat sidang tipikor ini, yang dipanggil 5, yang datang 2 orang,” pungkasnya.
Seperti diberitakan Kejari Tanjung Perak terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan tak terkecuali enam anggota DPRD Surabaya yang terseret pusaran korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas.
Dua orang anggota DPRD Surabaya yakni Sugito asal partai Hanura, selanjutnya Darmawan asal partai Gerindra sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim.
Saat ini masih ada empat anggota parlemen Yos Sudarso yang menunggu pemeriksaan lanjutan.
Mereka diantaranya, Saiful Aidy asal Partai Amanat Nasional (PAN), Ratih Retnowati asal Partai Demokrat, Dini Rijanti asal Partai Demokrat dan Binti Rochma asal Partai Golkar.
Dalam kasus ini majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis untuk Agus Setiawan Tjong selama 6 tahun penjara.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.
Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (*JB01)