JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Sekitar pertengahan bulan Juli 2019, Wali Kota Surabaya telah memberikan hibah tanah ke Polda Jatim.Hibah tanah tersebut dipakai untuk tiga Polsek di Surabaya. Pemberian hibah itu diduga tanpa sepengetahuan dari anggota DPRD Surabaya alias dilakukan secara diam-diam.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pememdagri) Nomor 19 Tahun 2016 menerangkan, bahwa hibah tanah terkait dengan aset harus persetujuan dari Dewan. Sedangkan jika hibah berupa uang besarannya minimal Rp 5 miliar.
Adanya aturan Permendagri di atas seharusnya jadi cantolan hukum bagi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam perihal pemberian hibah.
Reni Astuti anggota Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu perihal adanya hibah tanah ke Polda Jatim. “Yang tahun berapa ya, saya gak tahu, ucap Reni.
Namun Reni menjelaskan, tidak tahu pasti perihal itu karena tidak pernah ada hearing antara pihaknya selaku pemerintahan legislatif dengan Pemkot Surabaya selaku pemerintahan eksekutif.
Namun demikian Reni menegaskan, bahwa sepatutnya dalam setiap hibah yang dilakukan harus ada persetujuan dari dewan. “Diatur dalam Permendagri,” urai dia.
Proses hibah ini secara administrasi memang belum dilakukan. Belum ada pemindahtanganan aset.
Reni menambahkan, prinsip pemindahtanganan barang milik daerah berupa hibah harus mengacu kepada PP 27 th 2014 dan permendagri 19 th 2016.
Substansinya dari pasal 2 yg tertera, hibah dilakukan setelah ada persetujuan DPRD kecuali jika diperuntukkan bagi kepentingan umum.
“Ada 23 kategori yg masuk kegiatan yg diperuntukkan unt kepentingan umum diantaranya adalah fasilitas TNI dan Kepolisian RI,” ujarnya.
Sementara itu, jika hibah berupa dana maka akan masuk di postur APBD berupa belanja hibah yg ditetapkan di paripurna kesepakatan pemkot dan DPRD, sambung Reni.
Walaupun dianggap belum ada koordinasi antara pihak Pemkot Surabaya khususnya Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah dengan Komisi A, Reni memilih bersikap positif. “Mungkin sudah terlaporkan secara umum di Banggar,” tuturnya.
Dia menambahkan jika pun hibah tanah itu tujuan untuk pendirian polsek baru, pihaknya mendukung penuh. “Substansi kemanfaatan polsek kan bagus. Untuk bantu stabilitas keamanan,” imbuhnya.
Kesempatan berbeda, Vinsensius Awey anggota DPRD Surabaya di Komisi C yang membidangi pembangunan di Surabaya mengaku juga belum tahu perihal adanya hibah tanah dari Pemkot Surabaya ke Polda Jatim tersebut.
“Tidak semudah itu Pemkot begitu saja menyerahkan tanah tersebut. Tentu perlu dibicarakan bersama dewan dengan ketentuan batasan yang ada harus mendapat persetujuan dewan,” tutur Awey.
Awey menyarankan, untuk bertanya langsung ke Ketua DPRD Surabaya Armuji atau pada anggota lain untuk mendapat kepastiannya. “Karena waktu rapat banggar terakhir saya tidak ikut,” imbuhnya.
Kesempatan untuk menemui Armuji langsung di ruang kerjanya, Senin (22/7) siang. Lagi-lagi jawaban yang diberikan tidak jauh seperti anggota dewan lainnya. “Yang mana ya saya tidak tahu,” ujarnya.
Armuji lanjut memanggil Ketua Komisi A Herlina ke ruang kerjanya. “Silahkan tanya langsung ke Ketua Komisi A,” imbuhnya.
Senada Herlina juga menjawab tidak mengetahui pasti perihal hibah tanah tersebut. Namun dia meyakini semuanya sudah tertuang dalam KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara). “Ada bukunya tebal,” tukasnya.
Herlina juga menyarankan agar menanyakan perihal ini melakukan konfirmasi langsung ke Pemkot Surabaya.
“Mending tanya ke Pemkot bidang aset langsung. Setelah itu minta buktinya,” kata dia.
Ditanya perihal hibah tanah untuk institusi kepolisian ini Herlina menilai tidak ada yang salah. Bagi dia sah-sah saja pemerintah daerah memberikan hibah ke instansi lain meskipun dari pemerintahan vertikal. “Karena polsek tidak punya kantor sendiri,” lanjutnya.
Namun ke depan, Herlina berharap agar Pemkot Surabaya tidak royal hanya memberikan hibah ke instansi penegak hukum saja seperti polisi, kejaksaan dan pengadilan.
“Karena tidak setiap di kelurahan ada sekolahan dan pasar juga. Itu lebih perlu,” tukasnya. (JB01)