35 C
Surabaya

PP Nomor 30 Tahun 2019 Dikeluarkan, Tentang Pemberhentian PNS

PP Nomor 30 Tahun 2019 Dikeluarkan, Tentang Pemberhentian PNS
Ilustrasi

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pemerintahan Joko Widodo akan menerbitkan mekanisme baru tentang penilaian kinerja PNS. Mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019, tentang penilaian kinerja PNS.

Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 26 April lalu tersebut, salah satunya memuat soal pemberhentian PNS. Dikutip dari info diknas dikatakan, pada aturan itu, PNS tidak hanya bisa diberi penghargaan maupun diangkat ke posisi jabatan yang lebih tinggi, tapi juga dapat diberhentikan.

Dasar penilaiannya juga akan diberikan Reward and Punishment atas dasar pantauan kinerja secara berkala yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS terhadap para abdi negara. Setiap PNS wajib mengikuti pengukuran kinerja tersebut.

Tolok ukur yang dijadikan penilaian kinerja PNS, salah satunya perilaku kerja mereka. Pejabat penilai kinerja memberikan penilaian terhadap unsur perilaku kerja PNS dengan bobot penilaian sebanyak 60 persen.

Nilai tersebut nantinya dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja. Dari hasil penilaian tersebut, PNS yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut dapat diberikan penghargaan berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi pada instansinya.

Kepada mereka juga bisa diberikan penghargaan berupa tunjangan kinerja. Nah, bagi PNS yang tidak memenuhi target kinerja penilaian, mereka bisa dikenakan sanksi berbentuk administrasi sampai dengan pemberhentian.

Jokowi dalam penjelasan peraturan tersebut menyatakan beleid tersebut dibuat demi mewujudkan PNS yang profesional, kompeten dan kompetitif.

“Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier,” katanya seperti dikutip dari aturan tersebut, Jumat (17/5).

Selain itu, aturan yang dibuat sebagai pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut juga dibuat demi memperbaiki manajemen pengelolaan PNS. (IFD/JB01)

Related Post

Proyek Drainase Menimbukan Problematika Hingga Merugikan Masyarakat

JURNALBERITA.ID - SURABAYA, Proyek drainasse dibeberapa titik menjadi bahan evaluasi Komisi C DPRD Kota Surabaya. Lantaran dalam pelaksanaannya justru memunculkan keluhan masyarakat. Hal ini...

Latest Post