![](https://i0.wp.com/jurnalberita.id/wp-content/uploads/2019/06/WhatsApp-Image-2019-06-11-at-14.29.45-860x450.jpeg?resize=300%2C157&ssl=1)
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani. Setelah Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan secara hukum Ahmad Dani terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni pencemaran nama baik.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua majelis hakim PN Surabaya, R Anton Widyopriono membacakan putusannya bahwa Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara pada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo,” ucapnya, Selasa (11/6).
Lanjut Anton, pertimbangan hakim yang meringankan putusannya, bahwa terdakwa selama proses persidangan dianggap sopan. Beliau (Ahmad Dhani) juga dianggap cukup kooperatif selama menjalani masa persidangan
Sedangkan hal yang memberatkan sambung dia, dalam pertimbangan hakim, terdakwa mengaku tidak bersalah, dan masih menjalani hukuman dalam kasus ujaran kebencian yang kini masih dalam tahap kasasi.
“Atas putusan ini, silahkan saudara berkonsultasi dengan pengacaranya,” tegas Anton.
Menanggapi putusan majelis Hakim PN Surabaya itu, Ahmad Dhani langsung menjawabnya sendiri. “Saya banding,” tandasnya tanpa berkonsultasi dengan pengacaranya.
Hal ini sempat membuat hakim kaget dan menanyakan lagi pada Ahmad Dhani. “Kapan? (berkonsultasi dengan pengacara),” tegasnya, yang dijawab Dhani, “Sudah,” jawab Ahmad Dhani lagi.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Harry mengatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” menanggapi vonis hakim.
Sebelumnya, akibat video blog (Vlog) yang dibuat di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung Koalisi Bela NKRI. Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.
Atas kasus ini, Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,”. (JB01)