33 C
Surabaya

Agoeng Prasodjo Optimis Tuntutannya Dikabulkan MK

Agoeng Prasodjo Optimis Tuntutannya Dikabulkan MK
Agoeng Prasodjo saat menunjukkan surat persetujuan dari Ketum & Sekjen partai Golkar menempuh jalur Hukum ke MK (JB01)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Calon legislatif (caleg) incumbent partai Golkar kota Surabaya, Agoeng Prasodjo yang bertarung kembali dalam Pileg 2019 yang lalu melakukan upaya hukum di tingkat Mahkama Konstitusi (MK).

Setelah sebelumnya diduga suara Agoeng Prasodjo telah dimanipulasi oleh oknum petugas KPPS Putat Jaya kecamatan Sawahan, yang membuat namanya tidak ada dalam daftar pemenang Pileg 2019-2024 menjadi anggota DPRD kota Surabaya yang ditetapkan KPU kota Surabaya.

Anggota DPRD Surabaya ini akhirnya menempuh jalur hukum ke MK. Atas dasar putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Surabaya yang merekomendasikan pengembalian kembali suara secara administratif pada pihak caleg atas nama Agoeng Prasodjo dengan nomor urut caleg 4 ini yang bertarung di Dapil 4 kota Surabaya, meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal dan Kecamatan Wonokromo.

“Atas dasar putusan Bawaslu kota Surabaya itu, maka saya melakukan upaya gugatan hukum ke Mahkama Konstitusi,” terangnya pada awak media terkait tuntutan hukum yang dilayangkannya itu, Sabtu (25/5) saat ditemui di gedung DPRD kota Surabaya.

Untuk itu kita mencoba upaya gugatan hukum ke MK atas dugaan manipulasi atau pengubahan suara pada pileg 17 April 2019 yang lalu. Sementara pihak KPU kota Surabaya telah mengumumkan sejumlah nama-nama pileg DPRD kota Surabaya hasil Pileg terpilih dari daerah pelilihan (Dapil) 4 kota Surabaya.

Dalam hasil final rekapitulasi suara ditingkat kota, nama Agoeng Prasodjo tidak termasuk dalam daftar susunan pemenang Pileg DPRD kota Surabaya. Yang mana suaranya kalah dengan Aan Anur Rofik nomor urut 1 dari partai yang sama yakni partai Golkar dengan selisih hanya 31 suara.

“Ya ini jelas akan merugikan caleg lain. Yang semestinya perolehan suara saya berada di urutan peratama, namun yang terjadi malah saya diurutan kedua,” tegas 

Agoeng menduga adanya pengubahan atau manipulasi rekapitulasi hasil perolehan suara sejumlah caleg tertentu dibeberapa TPS dalam formulir model DAA.1, yakni di Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan dan Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal.

“Saya optimis, gugatan saya dikabulkan oleh MK,” ucap Agoeng.

Keyakinan itu lanjut Agoeng, atas dasar dan bukti yang telah kami lampirkan ke MK, berupa bukti dugaan kecurangan manipulasi suara yang dilakukan oknum KPPS Putat Jaya. Dan pengajuan gugatan ke MK telah mendapat surat persetujuan Ketua Umum dan Sekjen DPP partai Golkar.

Oleh karenanya, sambung dia, gugatan telah diserahkan ke MK pada tanggal 24 Mei 2019 malam berbarengan dengan gugatan Pilpres yang dilayangkan kubu 02 Prabowo-Sandi di MK.

“Kalau gugatan saya diterima dan dikabulkan, saya minta pihak KPU Surabaya memberikan sanksi terhadap oknum petugas KPPS sesuai amanah UU pemilu nomor 7 tahun 2017,” kata dia.

Dalam ketentuan perundang undangan tersebut diatur soal  sanksi tegas berdasarkan UU 7 tahun 2017 pasal 535 tentang Pemilu, imbuh anggota Komisi C DPRD Surabaya ini. (JB01)

Related Post

NPHD Untuk Penyelenggaraan Pilkada Surabaya Tahun 2024 Telah Ditandatangani Wali Kota Eri Cahyadi

JURNALBERITA.ID - SURABAYA, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Penandatanganan NPHD...

Latest Post