JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Dugaan korupsi dana hibah Jasmas tahun 2016 Pemkot Surabaya memasuki sidang perdana di pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3) yang menghadirkan terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Menanggapi kasus hukum yang menyeret politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Darmawan alias Aden, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya, Dr BF Sutadi,SH,M.Si menyampaikan, iya kita ikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kan masih pembacaan dakwaan pada terdakwa.Walaupun ada fakta persidangan yang dinyanyikan saudara Agus bukan merupakan fakta hukum,” terangnya, Kamis (21/3) dihubungi lewat WhatsApp nya.
Politisi Gerindra yang maju DPR RI ini menegaskan, proses hukumnya kan belum inkracht, ya kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan dengan praduga tidak bersalah.
“Kita belum bisa mengambil langkah apapun. Kecuali sudah ada putusan inkracht, baru fraksi akan bersikap,” tegasnya.
Fraksi Gerindra belum bisa bersikap, kita junjung azas praduga tidak bersalah. Kan belum pasti Darmawan itu bersalah walau disebutkan dalam fakta persidangan, imbuh Sutadi.
“Ya kita tunggu sampai ada putusan pengadilan. Kan baru nyanyian terdakwa,” tukasnya. (JB01)