JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Menanggapi berita yang beredar tentang adanya pelaporan dugaan pelanggaran Plt Ketua DPD partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak direspon oleh Kepala Badan Komunikasi Strategi (Bakomstra) cabang DPC partai Demokrat Surabaya, Indra Wahyudi.
Menurutnya, acara yang dihadiri oleh Plt Ketua DPD Demokrat Jatim, Emil Dardak bersama paslon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno dalam perayaan resesi pernikahan bukanlah suatu pelanggaran kampanye.
Karena simbul dua jari tersebut, kata Indra, bisa saja diartikan dengan simbul perdamaian atau simbul kemenangan warga Surabaya dalam melawan virus Corona di masa Pandemi saat ini.
BACA JUGA :
- Reni Astuti Berikan Catatan Dalam Rapat Paripuna PAK APBD 2019 – 2020
- Tagih Janji Risma Soal Surat Ijo, Emak-emak Menyesal Pilih Risma
- 48 Ribu Lebih Warga Surat Ijo Jatuhkan Pilihan Pada Paslon MAJU Di Pemilukada Surabaya
Karena saat itu, lanjut dia, pak Emil Elistianto Dardak, hadir bukan sebagai Wakil Gubernur Jatim melainkan sebagai Plt Ketua DPD Demokrat Jatim. Dan kebetulan salah satu paslon juga diundang pada resepsi pernikahan tersebut.
“Tidak ada simbul APK yang dibawah, seperti bendera kampanye atau baju partai. Beliau-beliau kebetulan dalam satu meja dalam acara tersebut. Justru saya menanyakan pelaporan terhadap pak Emil Dardak itu yang mana melanggarnya?,” tanya Indra.
Justru pihaknya mempertanyakan hal tersebut pada pelapor, apakah paham dan mengerti aturan PKPU atau pelapor asal melaporkan untuk mencari sensasi publik. “Saya rasa pelapor kurang memahami aturan yang ada. Karena pak Emil bukan ASN, beliau adalah penjabat publik dengan jabatan Politik. Dia bisa melakukan kampanye dengan memohonkan cuti, baik dihari kerja ataupun dihari libur, sah-sah saja itu bisa dilakukan kalau beliau sebagai bagian dari tim kampanyenya paslon MAJU,” terangnya.
Bakomstra cab DPC Demokrat Surabaya malah mengapresiasi kepada pelapor yang telah mengagumi sosok pak Machfud Arifin – Mujiaman yang juga diusung oleh partai Demokrat dan delapan partai lainnya, lanjut dia.
“Pelapor, saya rasa orang yang kagum dengan paslon MAJU, sehingga mereka mau melihat instagramnya pak Machfud Arifin. Ya, saya secara pribadi mengapresiasi jika pelapor adalah pengagum pak MA. Kalau bukan pengagum yang selalu mengikuti perkembangan IG nya pak MA lalu apa?,” urainya.
Lalu bagaimana jika ada pejabat publik yang fotonya dikatutkan dalam sebuah banner, spanduk maupun APK lainnya yang mana stutus aktif sebagai pejabat publik, apakah itu tidak melanggar PKPU? tanya Indra.
“Bagaimana dengan Foto dan tulisan yang mengajak, mendorong dan mempengaruhi masyarakat untuk mengarahkan memilih salah satu paslon, apakah itu pelanggaran apa bukan? saya tanya pada pelapor. Kalau isi tulisan dalam sebuah APK yang kontennya mengajak publik untuk condong mengarahkan, mengajak dan mempengaruhi untuk memilih salah satu paslon apakah itu bukan pelanggaran?,” tegas Indra.
Sebaiknya anda (pelapor) harus mengetahui konten dan aturan PKPU dulu, bukan mencari sensasi ditengah masa kampanye. “Kami yang berdiri di tim paslon MAJU justru berterimakasih atas attensinya, berarti anda adalah salah satu pengagum dari paslon MAJU,” kelakar Ketua Bakomstra cab yang gemar memasak ini.
Mari belajar UMKM untuk membantu kesulitan masyarakat ditengah pandemi covid-19, agar perekonomian warga kota Surabaya bisa bangkit dan berdaya. Bukannya, malah membuat sensasi kacangan yang murahan seperti itu, tukas Indra. (JB01)