JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Masa transisi new normal hampir semua sektor usaha mulai dibuka kembali. Namun pembukaan itu tentu harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat tertuang dalam Peraturan Wali (perwali) kota Surabaya nomor 28 tahun 2020, tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Disease 2019 atau Covid-19 kota Surabaya.
Akan tetapi ada beberapa sektor usaha yang masih belum bisa beroperasi di masa transisi ini, yakni sektor kepariwisataan utamanya rekreasi hiburan umum (RHU) di kota Surabaya.
BACA JUGA :
- Jangan Diremehkan, Tidak Ada Yang Kebal Corona Virus Disease 2019 Atau Covid-19
- Semua Pihak Harus Taati Regulasi Protokol Kesehatan Dimasa Transisi New Normal
- Jika Tidak Ada Titik Temu, Dinas LH Akan Cabut Ijin Amdal PT Adhi Karya
Larangan dibukanya rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya saat masa transisi new normal menuai beragam tanggapan dari masyarakat luas. Pasalnya setelah sekilan bulan sektor usaha ini di Surabaya ditutup sementara.
Sehingga dampaknya menimbulkan banyaknya karyawan yang menggantungkan hidupnya disektor itu harus dirumahkan. Sementara, bantuan sosial ekonomi bagi kehidupan mereka tidak ada campur tangan dari pemerintah, baik pusat maupun pemerintah daerah/kota.
Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya melarang dibukanya RHU selama masa transisi, dan ini menimbulkan protes keras dikalangan pengusaha RHU.
Menyikapi persoalan ini, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun dengan latar belakan advokad ini mempertanyakan langkah Satgas Covid-19 dalam mengeluarkan aturan.
Menurutnya, larangan terhadap sektor RHU adalah sebuah tindakan yang melawan hukum tehadap Perwali No. 28 Tahun 2020.
Sebab, kata Politisi PDI Perjuangan tersebut, di dalam Perwali tidak disebutkan dan juga tidak diatur dilarangnya beroperasi RHU.
Namun diatur tentang apa saja yang harus dilakukan apabila sebuah tempat usaha akan dibuka atau dioperasikan dalam rangka kembali mempekerjakan para pegawainya.
”Apabila ada terbit surat yang berada di bawah Perwali maka surat yang dimaksudkan haruslah dianggap tidak berlaku,” tegasnya, Sabtu (13/6) di Surabaya.
Lanjut John, adanya surat edaran yang timbul dan dikeluarkan oleh wakil sekretaris Gugus Tugas Covid19 Kota Surabaya. merupakan langkah mal administrasi dan melawan peraturan di atasnya.
Untuk it ujar John, surat permohonan dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid 29 Kota Surabaya tersebut selayaknya segera dicabut. Hal ini guna menjaga kepastian hukum dari Perwali No. 28 Tahun 2020 dan tidak terjadinya mal administrasi. Serta menjamin kepastian bekerjanya sekian ribu tenaga kerja bersama dengan para pengusaha RHU di kota Surabaya.
”Selayaknya para petugas Gugus Tugas Covid 19 menjunjung tinggi keberadaan Perwali No 28 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan dan dikeluarkan oleh walikota Surabaya,” katanya.
John menambahkan, penerbitan surat dari wakil sekeretaris Gugus Tugas Covid 19 Kota Surabaya hendaknya tidak dilakukan secara serampangan dan sembarangan.
”Ada apa dibalik surat permohonan yang dikeluarkan dan bertentangan dengan Perwali No. 28 Tahun 2020 itu?,”ucap dia.
Sebab, kata dia, dengan memksakan surat edaran tersebut untuk diterapkan maka sektor perekinomian di Kota Surabaya bakal kembali menjadi korban. Dalihnya, ujar Pak John, dengan menggunakan kesempatan keadaan harus tetap waspada pandemi Covid 19.
”Ini sangat tendensius, tujuanya sangat patut untuk dipertanyakan maksud dan tujuannya yang dibungkus dengan kepentingan kesehatan masyarakat kota Surabaya. Harusnya, jangan mengorbankan masyarakat dari segi perekonomian yang tetap harus menjalankan protokol kesehatan,”ujarnya.
Dia menegaskan, apabila Satpol PP tetap melakukan razia terhadap bukanya RHU, maka tindakan tersebut melawan hukum dan terjadi pelanggaran pidana yang menggunakan peraturan hukum tidak pada tempatnya.
”Razia RHU tanpa dasar hukum yang jelas dan pasti adalah sebuah tindakan ngawur, serta menunjukan arogansi dari aparat tersebut dan bisa dikategorikan razia liar yang berbungkuskan hukum,” jelasnya. (*JB01)