JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Hari ini pakta integritas ketiga daerah termasuk kota Surabaya yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Bu Risma dan Perwali juga diserahkan pada Gubernur Jawa Timur untuk memasuki masa transisi New Normal yang sifatnya mengikat.
Pada prinsipnya kesehatan dan keselamatan masyarakat diutamakan, namun sosial masyarakat perlu terus digenjot dan didorong dalam kondisi transisi new normal.
BACA JUGA :
- Jika Tidak Ada Titik Temu, Dinas LH Akan Cabut Ijin Amdal PT Adhi Karya
- Laila Mufidah Minta Pemkot Lakukan Rapid Test Gratis Jelang Dibukanya Kembali Pesantren
- Catatan Redaksi : Kebijakan Pemkot Sebelum Masa PSBB Dilaksanakan Di Surabaya
- Catatan Reni Astuti : Ketidakefektifan Pelaksanaan PSBB Di Surabaya Jangan Terulang Dimasa Transisi
Untuk itu Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono mengingatkan agar dalam masa transisi new normal ini dirinya meminta supaya semua pihak untuk mentaati regulasi protokol kesehatan yang ada.
Menurutnya, kalau semua pihak mentaati regulasi yang ada, bukan tidak mungkin kondisi normal yang sesungguhnya bisa terlaksana. Yang terpenting masyarakat dan pelaku usaha bisa menerapkan disiplin memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, pakai hand sanitizer.
“Jika semua pihak disiplin mentaati regulasi itu dilalui dengan baik dalam lingkungan dalam unit usaha maupun perkantoran, saya yakin Surabaya bisa berangsur-angsur akan membaik,” terang Awi sapaan Ketua DPRD Kota Surabaya, Kamis (11/06) ditemui diruang kerjannya.
Baik perorangan maupun badan usaha perlu mengikuti regulasi yang ada, termasuk sangsi yang diberlakukan dimasa transisi saat ini, sambung Awi.
“Sangsi yang mungkin diberlakukan itu mulai dari teguran lisan, surat peringatan maupun denda hingga pencabutan ijin usaha bagi badan usaha,” ujarnya.
Seandainya mereka mengabaikan regulasi yang dterapkan dimasa transisi new normal. Dari tahapan PSBB di Surabaya memang belum menunjukkan trend yang positif, akan tetapi lanjut Awi, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 meningkat.
Ini artinya, kata Awi jika regulasi telah diterapkan pada masa transisi dewan akan melakukan fungsi pengawasan terhadap diberlakukannya regulasi transisi new normal sesuai dengan tupoksi masing-masing komisi.
“Dewan akan tetap melakukan fungsi pengawasan dimasing-masing komisi sesuai dengan tupoksinya,” tukas Awi. (JB01)