JURNAlBERITA.ID – SURABAYA, Jebolnya pipa air bersih PDAM Surya Sembada akibat pengerjaan proyek kampus II Universitas Islama Negeri Surabaya (UINSA) yang berimbas pada ratusan rumah warga di Medokan Ayu Kel. Rungkut Surabaya tidak teraliri air bersih PDAM. Akibat proyek yang dikerjakan oleh kontraktor berplat merah (BUMN) PT ADHI KARYA, Tbk, Komisi B DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) guna memastikan warga terdampak mendapatkan kompensasi ganti rugi atas imbas dari proyek tersebut.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya dari fraksi PDIP, Anas Karno menegaskan, bahwa sidak yang dilakukan oleh Komisinya itu untuk memastikan bentuk tanggungjawab PDAM dan PT Adhi Karya,Tbk pada masyarakat di Medokan Ayu itu yang mengalami kerugian baik materiil dan kerugian moril sejak pipa PDAM jebol akibat proyek yang dikerjakan PT Adhi Karya tersebut.
BACA JUGA :
- Overload Pasien COVID-19, Sejumlah Rumah Sakit Di Surabaya Kewalahan & RSUA Hentikan Penerimaan Pasien Covid-19
- Tidak Ber-IMB, Komisi C Rekomendasikan Aktivitas Proyek UINSA Dihentikan
- Lakukan Class Action, Warga Rungkut Gugat Adhi Karya Terkait Jebolnya Pipa PDAM
“Kemaren kita sidak lokasi di Medokan Ayu. Pertama memastikan apakah pipa PDAM tersebut sudah ada perbaikan, karena kalau tidak ini akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar proyek itu,” kata Anas, sabtu (30/05) di gedung DPRD kota surabaya, Jl. Yos Sudarso.
Berapa banyak warga yang terdampak akibat proyek tersebut, berapa kerugian yang ditimbulkan? “ini yang perlu kita inventarisasikan agar PDAM dan PT Adhi Karya serta UINSA bertanggungjawab atas tidak teralirnya asupan air bersih kerumah masyarakat sekitar. Jangan sampai lepas tanggungjawab atas kerugian yang dialami masyarakat sekitar proyek,” ungkap Anas.
Sangat disayangkan, lanjut Anas, kejadian pipa jebol ini sudah yang kali kedua terjadi. Pertama, diwilayah Puri Mas, waktu itu ada pekerjaan proyek masjid, yang mana pemasangan tiang pancang mengakibatkan jebolnya pipa PDAM. Dan ini yang kedua kali terjadi lagi pekerjaan proyek kampus II UINSA di Medokan Ayu.
“Saya berharap kejadian seperti ini kembali terulang sehingga berakibat kerugian pada masyarakat Surabaya,” terangnya.
Infonya, bahwa pihak PDAM sering kali melakukan rapat dengan dengan pelaksana proyek, justru kenapa kalau sudah sering berkoordinasi masih saja terjadi kesalahan, ujar Anas.
“Harusnya kan gak perlu terjadi adanya kerusakan pipa primier PDAM. Apakah ini merupakan kelalaian. Kalau kelalaian kan masuk ranah pidana, dan harus ada panismentnya juga. Jangan sampai alasan yang lain pelaksana proyek dan PDAM lepas tanggungjawabnya pada masyarakat,” ungkap Anas.
Intinya sambung ketua Bappilu DPC PDIP kota Surabaya ini menekankan, agar PDAM dan pihak pelaksana proyek, dalam hal ini adalah PT Adhi Karya Bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan.
“Komisi B akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan ada kompensasi pertanggungjawaban PDAM & PT Adhi Karya pada warga terdampak,” tukasnya. (JB01)