JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Word Trade Center (WTC) Surabaya Jl. Boulevart Plaza Surabaya sebelumnya tidak boleh beroperasional saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap I & II. Namun setelah diberikan ijin untuk bisa beroperasional managemen WTC tidak bisa menjaga dan mengawasi setiap pengunjung yang bertransaksi kebutuhan sekunder berupa Handphone.
Walau memberlakukan protokol kesehatan pada pengunjung, akan tetapi masih melonggarkan pengawasan Physical Distancing. Terbukti saat melakukan investigasi mengitari gedung berlantai 5 itu masih longgar dalam pegawasan bagi para pengunjung stan yang khusus menjual HP dan Asesoris tersebut.
BACA JUGA :
- Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Lailai Mufidah Minta Pemkot Perhatikan Pondok Pesantren Surabaya
- “Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo”, Budi Leksono : Jangan Kucilkan Warga Terdampak COVID-19
- Overload Pasien COVID-19, Sejumlah Rumah Sakit Di Surabaya Kewalahan & RSUA Hentikan Penerimaan Pasien Covid-19
Kondisi ini membuat geram Sekretaris Komisi B, DPRD Kota Surabaya, Mahfudz. “Banyak warung-warung kopi diobrai, padahal mereka menjual makan dan minuman yang merupakan kebutuhan pokok manusia,” terangnya, Jumat (29/05) di gedung DPRD Kota Surabaya.
Sementara, WTC yang menjual barang kebutuhan sekunder masih diperbolehkan beroperasi walau tampak pengunjung dan pramuniaga mengabaikan Physical Distancing. “Saya minta agar Satpol PP menutup operasional WTC,” tegas Mahfudz.
Wakil Ketua Fraksi PKB ini juga prihatin penerapan PSBB hingga tahap III di Surabaya yang tidak berpihak pada masyarakat kecil.
“Warga Surabaya dalam kondisi yang sulit, sementara pengusaha diperbolehkan untuk tetap buka dan mengeruk keuntungan ditengah pandemi Covid-19. Mereka sudah melanggar aturan yang ada, ini berpotensi membuka klaster baru di WTC,” ungkap dia.
Mahfudz yang juga sebagai Ketua Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Garda Bangsa Surabaya ini menekankan agar pemberlakukan PSBB harus berlaku adil pada siapa saja. Kalau mau ditertibkan, maka harus ditertibkan semuanya tanpa pandang bulu, bukan masyarakat Surabaya yang dikorbankan.
“Kalau mau ditertibkan harus ditertibkan semuanya, dengan berkeadilan bagi semua masyarakat. Bukan tebang pilih seperti ini, toko retail modern dibiarkan buka, sementara toko yang jual kebutuhan pokok masyarakat diobrai,” ucap Mahfudz.
BACA JUGA :
- Dua Program Kinerja Pemkot Menjadi Catatan DPRD Dalam LKPJ Wali Kota Surabaya
- Penerapan PSBB Tahap III, Paguyuban Arek Suroboyo Ngeluruk Kantor DPRD Surabaya
Jika Satpol PP tidak berani untuk menutup operasional WTC, maka nanti masyarakat yang akan menutup WTC. Karena ditengah keprihatinan seperti ini managemen WTC tidak memikirkan nasib masyarakat Surabaya, tukas dia
“Oleh karenanya, saya minta agar Satpol PP tegas tegakkan aturan yang ada dan segera menutup WTC. Selaku penegak Perda kota Surabaya, Komisi B akan merekomendasikan untuk menertibkan WTC mauppun Marina,” ujar Mahfudz.
Toko-toko retail modern bukan menjual bahan kebutuhan pokok atau kebutuhan primer bagi kebutuhan manusia. Tapi menjual baramg kebutuhan sekunder dan itu tidak urgent, terangnya.
“Kebutuhan sekunder kan tidak urgent, dalam aturan Perwali maupun Pergub dalam pelaksanaan PSBB toko yang hanya menjual kebutuhan pokok atau kebutuhan primer yang boleh buka untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia,” tukasnya. (JB01)