JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Empat belas hari pasar Kupang Gunung sempat tidak beroperasi, lantaran disegel karena ada beberapa pedagang dipasar itu terpapar positif Covid-19. Setelah 14 hari ditutup, kini Pasar Kupang Gunung kembali dibuka. Kembali dibukanya pasar Kupang Gunung ini dengan adanya pelepasan segel di pasar tersebut oleh Satpol PP, Sabtu (16/5) siang.
Mulai hari ini, para pedagang diperbolehkan kembali berjualan. Bahkan, sebelum segel dibuka, ada beberapa pedagang yang sudah datang dan menanyakan kapan boleh berjualan lagi, disampaikan Masrul, Kepala Unit Cabang Selatan PD Pasar Surya.
BACA JUGA :
- Langkah Hukum Disiapkan, Hadi Pranoto Akan Laporkan Dirut RKZ Kepolisi
- Rumah Sakit Yang Lakukan Karantina Pasien Sebelum Dilakukan Anamnisa Langgar Protab Managemen Triase
- Diduga Abaikan Keluhan Pasien, Dirut RKZ Akan Disomasi Keluarga Pasien
- Anas Karno : Perekonomian Surabaya Harus Exist Ditengah Pandemi Covid-19
“Kami sampaikan bahwa setelah Satpol PP line dibuka, berarti pasar bisa dioperasionalkan kembali,” ujarnya.
Namun demikian, para pedagang sepertinya sudah memiliki kesepakatan sendiri. Meski segel sudah dilepas, mereka akan beraktivitas mulai besok pagi, Minggu (17/05).
“Sebab, Pasar Kupang Gunung ini kalau siang memang tutup pukul 13.00. Jadi pedagang mungkin akhirnya bersepakat untuk buka bersamaan mulai besok,” terang Masrul.
Kesepakatan itu seperti tertuang pada banner yang dipasang tepat di atas jalan di depan pasar. Dalam banner itu bertuliskan “Pasar Kupang Gunung ditutup sementara. Pasar buka lagi 17 Mei 2020. Selama bulan Ramadan tutup sampai jam 21.000 WIB.” ucap Masrul.
Mengenai tutup pukul 21.00 WIB ini, Masrul menjelaskan hal tersebut hanya selama Ramadan. Selama ini setiap Ramadan pasar memang tutup di jam tersebut. “Tetapi itu hanya untuk pedagang konveksi di lantai 2,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pasar Kupang Gunung ini memang tidak dioperasionalkan selama 14 hari sejak 2 Mei 2020 lalu. Keputusan tidak dioperasionalkannya pasar ini sendiri tertuang dalam surat nomor SU-934/01/V/2020 dengan alasan ada pedagang yang positif covid-19.
Surat ini ditandatangani dua direksi PD Pasar Surya yakni Direktur Teknik dan Usaha Muhibuddin, dan Direktur Pembinaan Pedagang M Taufiqurrahman. Surat dikeluarkan per 1 Mei 2020 lalu.
Keputusan tidak dioperasionalkannya Pasar Kupang Gunung diputuskan dalam rapat dengan Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Pemkot Surabaya, PD Pasar Surya, serta Muspika Kecamatan Sawahan. Ada pula Polsek Sawahan dan Puskesmas Banyu Urip, serta LKMK Putat Jaya.
Sementara itu Direktur Pembinaan Pedagang M Taufiqurrahman mengatakan bakal dilakukan pemantauan atas dibukanya kembali pasar ini. “Baik pedagang dan pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Misalnya, pedagang dan pengunjung diwajibkan memakai masker. Mereka juga diimbau untuk sering cuci tangan memakai sabun. “Sebelum masuk pasar, nanti mereka juga akan dicek suhu tubuhnya,” kata M Taufiqurrahman. (*JB01)