27 C
Surabaya

Dianggap Bertentangan dengan UU, DPRD Jatim Harap Perwali dan Pergub Tentang KTR Ditinjau Ulang

Rugikan Buruh Dan Produsen Rokok, Aturan Kawasan Bebas Rokok Di Jatim Layak Ditinjau Ulang

JURNALBERITA.ID, Surabaya-Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Suwandy Firdaus berharap peraturan bupati atau peraturan walikota di Jatim terkait kawasan tanpa rokok (KTR) di tinjau ulang.

Peninjauan aturan ini, Suwandy katakan, karena bertentangan dengan aturan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Karena hal tersebut akan berdampak pada kesejahteraan bagi pekerja di pabrik rokok yang ada di Jatim.

“Banyaknya kawasan bebas rokok, tentunya masyarakat mengurangi untuk merokok. Tampaknya daya beli masyarakat terhadap produk rokok berkurang, dan tentunya imbasnya pada nasib pekerja pabrik rokok,”jelasnya, Kamis (24/3/2022)

Bisa jadi, kata Suwandy, perda yang ada di daerah hanyalah peraturan pelaksana dari UU tersebut.“ Harus ada sinkronisasi antara perda dan UU tersebut. Jika terjadi ada tumpang tindih tentunya akan merugikan bagi masyarakat sendiri. Saya harap ini harus diperbaiki,”jelasnya.

Sekedar diketahui,sejumlah aturan kawasan bebas rokok di beberapa daerah di Jatim disoal. Pasalnya, aturan tersebut dinilai dapat merugikan pabrik rokok dengan sendirinya.
Sejumlah aturan yang dinilai memberatkan dalam perda kawasan bebas rokok antara lain larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau yang berlaku mutlak di lingkungan kawasan tanpa rokok.

Aturan tersebut bagi produsen rokok telah bertentangan juga dengan peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 Pasal 50 Ayat 2, yang menyatakan seluruh aktivitas tersebut tetap bisa dilakukan di kawasan tanpa rokok.(JB11)

Related Post

Raperda Perlindungan Tembakau Masih Perlu Pematangan Pembahasan

JURNALBERITA.ID - SURABAYA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan dalam rapat paripurna, Senin...

Latest Post