JURNALBERITA.ID – BATAM, Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam berhasil mengamankan narkotika jenis Ganja alias Marijuana pada hari Selasa, 8 Februari 2022.
Ganja seberat 765 gram tersebut diselundupkan dalam dua kaleng makanan yang
dikirim dari Aceh ke Batam.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan, kronologi penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) ini bermula pada tanggal 8 Februari
2022 ketika Tim Cyber Crawling berhasil mendapatkan informasi bahwa akan ada pemasukan paket barang kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP.
“Informasi tersebut kemudian diteruskan ketim Anjing Pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” terang Undani.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dia, pada pukul 10.20 WIB tim Anjing pelacak melakukan pelacakan
terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Point jasa kurir di Batam Center.
Proses pelacakan, Anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang
berasal dari Aceh, tutur Undani.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijau
kecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 kaleng biskuit,” ucap dia.
Selain mengamankan 2 (dua) kaleng biskuit tersebut petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau, tukas Undani.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering
tersebut diduga merupakan Ganja/Cannabis Sativa/Marijuana. Atas temuan tersebut petugas segera
menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses
penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” benderanya.
Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati /
penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (HMS/AT1/JB01)