JURNAL BERITA – SUMENEP, Sinergitas kinerja dua Polsek Kepulauan Kangayan dan Kangean patut di apresiasi. Kedua Polsek Kepulauan ini sebagai timsus yang kompak dan solid aktif memburu budak narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat kepulauan.
Timsus bersama Kapolsek Kangayan Ipda Midtahol Rahman SH dan Kapolsek Kangean IPDA Agus Sugito, SH, MH, kedua Polsek ini bersinergi dengan memberantas penyalagunaan narkoba.
Melalui Rilisnya AKP Widiarti mengungkapkan bahwa timsus Polres Sumenep bersama Polsek Kangayan dan Kangean berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA :
- Dua Budak Sabu Dibekuk Jajaran Polsek Kangayan-Sumenep
- Dugaan Pembunuhan Sutomo Berlarut-larut, LBH Wiraraja Desak Polsek Batang-Batang Segera Ungkap Pelakunya
“Kedua tersangka berhasil di ringkus di pinggir jalan tepatnya di sebelah timur Pelabuhan Desa Pabian Kec Arjasa Kab. Sumenep pada hari Rabu sekitar pukul 18.15 Wib, bernama Umar (33) asal Dusun Anyar Ds. Kalianyar sementara Matrais (53) asal Dusun Sumur Ds.Sembakati, Keduanya berasal dari Kecamatan yang sama,” AKP Widiari SH.
BB yg berhasil disita :1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu, digulung dimasukkan ke dalam sedotan, 1 (satu) buah hp merk samsung,1 (satu) buah hp merk oppo,1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Warna hitam protolan, 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 Putih Biru Tanpa Nopol
Kronologis Kejadian Berawal anggota timsus bersama Polsek Kangean dan Polsek Kangayan melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kec Arjasa Kab Sumenep, setelah itu mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Pabian Kec Arjasa Kab Sumenep.
“Mendengar informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan terkait informasi A1 itu. Setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapati dua orang (UMAR AWAN BIN MOKSARI mengendarai sepesa motor Jupiter Warna hitam protolan dan MATRAES BIN ABDURRAHMAN mengendarai sepeda motor Supra X 125 Putih Biru Tanpa Nopol) keduanya berhenti di pinggir jalan Desa Pabian tepatnya di sebelah timur Pelabuhan Desa Pabian, dicurigai hendak melakukan transaksi narkoba, ungkap Widiarti SH
“Melihat hal tersebut selanjutnya anggota timsus dibantu Polsek Kangean dan Polsek Kangayan melakukan tindakan kepolisian dengan cara melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap UMAR AWAN BIN MOKSARI, namun barang bukti berupa sabu sempat dibuang,” imbuh Widiarti SH
Lanjut Humas Polres Widiarti SH, Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka UMAR mengakui bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari orang yang bernama ARIP Alamat Ds Sambakati Kec Arjasa Kab Sumenep.
“Selanjutnya anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Kangean untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
dan anggota timsus bersama Polsek Kangean dan Polsek Kangayan sedang melakukan pengembangan/pengejaran terhadap orang yang bernama ARIP, bebernya
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (F4N/JB01)