
JURNALBERITA.ID – SUMENEP, Upaya mengungkap penyalagunaan narkotika diwilayah hukum Polsek Kangayan Sumenep, Madura – Jawa Timur terus dilakukan.
Senin, 16 November 2020 sekira pukul 20:00 WIB atas Perintah langsung Kapolsek Kanganyan IPDA MIFTAHOL RAHMAN, SH yg juga mantan PLT Kasi Pemberantasan BNNK Sumenep, Jajaran Polsek Kangayan melakukan penangkapan terhadap dua orang remaja Usriyanto alias Usri Bin Juprin 25 tahun asal Desa Jukong-Jukong Kec Kangayan, Kab Sumenep.
Tersangka atas Mat Darma alias Mat Bin Mukawa 24 tahun dan Usrianto Umur ( 25 Tahun) Desa Jukong Jukong Kec Kangayan Kab Sumenep, Madura.
BACA JUGA :
- Jagad Hariseno : Risma Lari Dari Tanggungjawab, Kita Lawan Oligarki Politik Risma
- Dugaan Pembunuhan Sutomo Berlarut-larut, LBH Wiraraja Desak Polsek Batang-Batang Segera Ungkap Pelakunya
Kedua Remaja tersebut ditangkap di jalan Raya Dusun Sumur Elis Desa timur Janjang Kec Kangayan Kab Sumenep.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua orang remaja tersebut,1 (satu) Poket/plastik klip kecil berisi sabu berat kotor (belum ditimbang), 1 (satu) buah Pipet Kaca, 1 (satu) Buah Bungkus Permen Lolipop Merk SPLIT (dijadikan bungkus Sabu), 1 (satu) Sepeda Motor Honda CBR Warna Orange Putih Nopol : M 5434 WR, satu buah HP Merk Samsung warna Silver.
Dua tersangka telah dilakukan pemeriksaa dengan LP-nomor A/34/XI/RES.4.2./2020/JATIM/NKB/SPKT POLSEK KANGAYAN, Tgl 16 November 2020.SP-Sidik/57/XI/2020/Polsek Kangayan.
Kapolsek Kangayan, AKP Miftahol Rahman SH menegaskan, bahwa telah terjadi pengungkapan kasus penyalanggunaan narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polsek Kangayan-Polres Sumenep.
Lanjut dia, keduanya berhasil dibekuk pada hari Senin malam (16/11) sekitar pukul 20.00 Wib, di Jalan Raya Dusun Sumor Elos Desa Timur Jangjang Kec. Kangayan Kab. Sumenep.
“Tersangka atas nama Usrianto Umur ( 25 Tahun) dan Mat Darma (24 Tahun) keduanya berasal dari Desa Jukong-Jukong, Kec. Kangayan,” ungkap Mihtahol, Selasa (17/11) di Sumenep.
Kronologis kejadian , berawal dari anggota Polsek Kangayan melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kec Kangayan Kab Sumenep.
Selanjutnya sambung dia, anggota Polsek Kangayan mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Timur Jangjang Kec Kangayan.
“Mendengar informasi tersebut anggota Polsek Kangayan langsung melakukan penyelidikan intensif terkait informasi tersebut,” ucap Miftahol.
Setelah dilakukan penyelidikan anggota Polsek Kangayan mendapati dua orang laki-laki sedang mengemudikan Sepeda Motor Honda CBR Warna Orange Putih Nopol : M 5434 WR melintas di Jalan Raya Dusun Sumor Elos Desa Timur Jangjang Kec. Kangayan dan dicurigai sedang membawa Narkotika jenis Sabu, tukasnya.
“Kemudian anggota kami melakukan tindakan kepolisian dengan cara penangkapan. Pelaku sempat membuang barang bukti berupa satu poket plastik klip kecil berisi sabu ke pinggir jalan,” terangnya.
Selanjutnya, kata Miftahol, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan BB yg berhasil disita satu poket plastik klip kecil berisi sabu dan satu buah pipet kaca, satu buah bungkus permen Lolipop merk SPLIT (dijadikan bungkus Sabu, red), satu unit Sepeda Motor Honda CBR warna orange putih Nopol M 5434 WR 1 serta satu buah HP merk Samsung silver.
Setelah dilakukan pemeriksaa, keduanya mengakui bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari sumbangan bersama temannya yang bernama WI, imbuh Miftahol.
Selanjutnya, urai dia, kedua tersangka berikut barang bukti, dibawa ke Mapolsek Kangayan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Miftahol. (F4N/JB01)