JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi C DPRD kota Surabaya yang membidangi pembangunan meminta kepada pihak manajemen Hotel Shafira di Frontage Road Jalan Ahmad Yani Surabaya, setelah mendapat aduan warga sekitar.
Disinyalir proyek pembangunan hotel Shafira tetap berjalan seperti biasa, meski ada gelimbang protes warga sekitar akibat dampak yang ditimbukkan selama pekerjaan proyek tersebut.
BACA JUGA :
- Reni Astuti Berikan Catatan Dalam Rapat Paripuna PAK APBD 2019 – 2020
- DPC Partai Demokrat Surabaya, SIAP kan Chicken Blue Untuk Masyarakat Berdaya
- 48 Ribu Lebih Warga Surat Ijo Jatuhkan Pilihan Pada Paslon M
Namun, ditengah proses pembangunan, biaya kompensasi kepada warga sekitar yang bangunan rumahnya terganggu atau retak akibat proyek Hotel Shafira harus segera diselesaikan.
Hal tersebut terungkap saat pertemuan warga dan manajemen Hotel Shafira, yang dimediasi Komisi C DPRD kota Surabaya, Senin (28/09) kemaren.
Wakil ketua Komisi C, Aning Rahmawati mengatakan, dalam pertemuan atau hearing tadi disepakati bahwa, Pertama, untuk proses pembangunan tetap berjalan, namun harus memperhatikan faktor-faktor kompensasi maupun faktor keamanan.
Kedua, kata Aning, pihak hotel harus memasang jaring pengaman selama proyek berlangsung, dan tidak boleh bahan bangunan yang keluar dari area proyek yang bisa menimbulkan dampak lingkungan ke warga sekitar proyek.
Ketiga, sambung dia, warga bersama Ketua RT dan RW, Kelurahan mengecek langsung ke lapangan proyek Hotel Shafira, untuk mengecek langsung kerusakan bangunan rumah warga yang sesungguhnya hari ini, Rabu (29/09/20).
“Dari pengecekan di lapangan ini bisa dilihat berapa besar dampak kerusakan, akibat dari proyek hotel Shafira,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika tidak ada titik temu antara warga dan manajemen hotel soal biaya kompensasi kerusakan bangunan rumah, maka Komisi C menyarankan harus ada tim apraisal yang direkomendasikan dari Cipta Karya Kota Surabaya, dan tenaga ahli untuk mengukur kompensasi kerusakan bangunan rumah warga.
Aning Rahmawati kembali mengatakan, Komisi C mendorong pihak hotel juga bersedia mempekerjakan warga sekitar proyek pembangunan hotel Shafira A. Yani Surabaya, sesuai dengan kompetensinya masing-masing. “Nah ini RT/RW harus mendata warganya,” tegasnya.
Aning kembali menambahkan, persoalan kompensasi warga harus selesai tanggal 03 Oktober 2020.
Jika pihak hotel tidak memenuhi apa yang sudah disepakati oleh warga, maka Komisi C mendorong Pemkot Surabaya, dalam hal ini Cipta Karya untuk mengevaluasi lagi izin pembangunan hotel Shafira, imbuhnya.
“Dengan hasil kesepakatan diatas tersebut, proyek pembangunan hotel Shafira tetap berjalan normal, namun harus tetap menjalan point-point yang sudah disepakati bersama warga,” ungkapnya. (*JB01)