JURALBERITA.ID – SAMPANG, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang lakukan serah terima sertifiat tanah yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2017.
Penyerahan sertifikat itu berlangsung di Balai Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kamis (23/07). Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Taddan dan pihak BPN Sampang, didampingi Kapolsek Camplong dan Koramil Camplong, Kabupaten Sampang.
Sedikitnya, sekitar 97 sertifikat diserahkan tahap kelima untuk kategori (K1). Dari 917 sertifikat, sementara yang terselesaikan sekitar 850 sertifikat, sisanya masih dalam proses.
BACA JUGA :
- Jelang Kurban 1441 H, Bupati Pamekasan Resmikan Bazar Hewan Kurban
- Total Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19 Pemkot Surabaya Mencapai Rp 510 Miliar Lebih
- Pekerja Seni Kehilangan Penghasilan Imbas Perwali 33 Tahun 2020 Surabaya
Perwakilan BPN Sampang, Abdul Wahid mengatakan, untuk keterlambatan proses pernebitan sertifikat dalam program PTSL dikarenakan berkas yang kurang lengkap, serta ada beberapa bidang tanah yg kurang pas.
“Jadi untuk sisa 67 sertifikat dalam kategori (K1) itu untuk segera dilengkapi, biar pihak BPN akan segera menyelesaikan,” terangnya.
Lanjut Wahid, untuk kategori (K3), program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2017.
Jika berkas sudah lengkap, di harapkan pengajuan secara rutin di kantor BPN sampang.
Sementara, Kepala Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Siti Romlah menegaskan, untuk sisa sertifikat yg belum terselesaikan, pihaknya meminta agar BPN Sampang segera menyelesaikan permohonan sertifikat tersebut.
“Bayangkan, sudah cukup lama warga menunggu proses pembuatan sertifikat tersebut. Wajar, jika beberapa warga yang belum menerima terus menanyakan pada saya. Ada juga beberapa warga yang menanyakan langsung ke kantor BPN Sampang,’ papar Romlah.
Harapannya, untuk pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2017. Yang masuk kategori (K3) agar warga segera melengkapi berkas persyaratan pendaftaran tersebut. Biar segera diproses oleh pihak BPN Sampang, tegas Romlah. (W4H/JB01)