JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Guna menyegah penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19 sejumlah staf dan karyawan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur di rapid test. Rapid test yang dilakukan itu untuk memastikan dilingkungan kerja DPRD Provinsi Jatim tidak ada yang terkonfirmasi Covid-19.
Sedikitnya, 250 orang di Sekretariat DPRD Jawa Timur (Sekwan DPRD Jatim) di Rapid Test Covid-19, ada Senin (22/06).
BACA JUGA :
- Gelar Reses Virtual, Reni Astuti Disambati BST dan Zonasi PPDB di Tengah Pandemi
- Terkait Pungutan IPL, Warga WBM Adukan PT Binamaju Mitra Sejati Kedewan
- Langgar Gipo, Tonggak Sejarah & Gudang Ilmu Agama Yang terabaikan, Laila Gagas Sebagai Warisan Cagar Budaya
Pemeriksaan cepat yang dilakukan di era new normal pandemi Covid-19 di Jawa Timur itu dengan melibatkan 5 orang relawan kesehatan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Jatim.
“Ini memang kebijakan dari Pemprov Jawa Timur,” kata Sekretaris DPRD Jatim (Sekwan), Andik Fadjar Tjahjono ditemui di ruang kerjanya.
Andik menegaskan, rapid test sehari tersebut diberlakukan untuk semua yang bekerja di area gedung DPRD Provinsi Jatim, para pegawai seluruhnya diwajibkan mematuhi kebijakan untuk turut melakukan rapid test secara bersamaan.
Hasil rapid test ini kan reaktif atau nonreaktif. Apabila ditemukan ada yang terindikasi reaktif, kami sarankan untuk isolasi mandiri,” tandasnya.
Perlu di ingat, tindakan isolasi mandiri di rumah masing-masing itu tetap melalui pengecekan. Ini dilakukan agar pemenuhan isolasi mandiri tersebut tetap memenuhi kategori yang disyaratkan dalam penanganan isolasi di masa pandemi.
“Apabila tidak memenuhi, maka akan dikirim ke BPSDM. Tapi sebelumnya, hasil rapid test ini kami laporkan ke Pemprov Jatim,” jelasnya.
Menurutnya, perintah pelaksanaan rapid test Covid-19 yang tidak hanya dikecualikan untuk aparat sipil negara (ASN) di kesekretariatan DPRD Jatim ini sesuai surat edaran yang dikirimkan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur (Setdaprov Jatim) ke Setwan DPRD Jatim. Namun, Andik kembali mengingatkan, pelaksanaan rapid test Covid-19 yang digelar di halaman parkir dalam gedung rakyat itu juga diwajibkan kepada tiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim.
“Tidak hanya kami, melainkan semua OPD. Untuk yang ada dilingkup kerja DPRD Jatim, kami laksanakan hari ini, pukul 09.00 Wib sampai selesai,” pungkasnya. (JB01)