23 C
Surabaya

Kuasa Hukum Warga : Terkait Perijinan, Diduga Apartemen Gunawangsa Lakukan Konspirasi Dengan Pemkot Surabaya

Kuasa Hukum Warga : Terkait Perijinan, Diduga Apartemen Gunawangsa Lakukan Konspirasi Dengan Pemkot Surabaya
Ketua Komisi C DPRD Surabaya,Syaifuddin Zuhri (foto : has)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Hasil rapat dengar pendapat (hearing) diruang rapat Komisi C bidang pembangunan DPRD Surabaya yang mengahdirkan Dinas PU Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat, Cipta Karya Dan Pematusan kota Surabaya, Perwakilan warga Asemrowo, Kuasa Hukum warga Asemrowo. Dalam kesempatan hearing tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran perijinan yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya.

Setidaknya proses perijinan mendirikan bangunan (IMB) yang dimohonkan pihak Apartemen Gunawangsa diduga melanggar peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya nomor 52 tahun 2017, tentang luas akses jalan sedikitnya adalah 10 meter. Namun, berdasarkan peijinan yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakat,Cipta Karya dan Tata Ruang (DPPR CLTR) Oktober 2015 itu existingnya sekitar 6 meter saja.

“Kok bisa DPPR CKTR mengeluarkan IMB, padahal tidak sesuai dengan Perwali. Terus seperti apa jika ijin yang dikeluarkan tersebut telah melanggar dari Perwali itu, kok masih diperbolehkan tetap dibangun,”ucap Ketua Komisi C DPRD Surabaya,Syaifuddin Zuhri.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan kota Surabaya ini menambahkan, ini akibatnya jika aturan yang ada ditabrak, sehingga menimbulkan dampak pada warga. “Jangan sampai Pemkot hanya bisa mengeluarkan perijinan untuk memenuhi syarat administrasi belaka, tanpa mempedulikan kepentingan warga sekitar,” paparnya, Senin (26/11).

Lalu, lanjut cak Ipuk sapaan akrab politisi PDI Perjuangan ini, kenapa DPPR CKTR mengeluarkan ijin IMB nya padahal existing jalan yang ada tidak sesuai dengan persyaratan yang ada.

Padahal tambah cak Ipuk, banyak konsekuensi yang ditimbulkan terhadap warga sekitar. “Apakah DPPR CKTR siap mencabut dan memberhentikan proses pembangunan Apartemen Gunawangsa, karena diduga telah melanggar Perwali,”tegasnya.

Terkait pembangunan jalan diatas sungai, ada aduan warga asemrowo yang tidak setuju atas pembangunan jalan diatas sungai untuk kepentingan bisnis pihak Apartemen Gunawangsa itu. Kenapa Pemkot mengeluarkan Bantib untuk menggusur rumah warga sekitar sungai dengan alasan normalisasi sungai. Siapa yang memberikan ijin tersebut. Padahal jalan diatas sungai itu hanya untuk kepentingan penghuni warga apartemen, terang cak Ipuk.

“Saya minta Dinas PU Bina Warga mengeluarkan Bantib untuk membongkar akses jalan yang dibangun oleh pihak apartemen Gunawangsa Tidar,” tukas cak Ipuk.

Sementara pihak perwakilan Apartemen Gunawangsa tidak bisa memberikan jawaban atas desakan pertanyaan yang ditujukan pada perwakilan Gunawangsa yang diwakili Edi.

“Siap kami akan sampaikan pada pihak managemen. Saya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan,”papar Edi singkat.

Waktu yang sama pihak kuasa hukum warga Asemrowo mengatakan, banyak dampak yang ditimbulkan atas pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar pada warga sekitar. Salah satunya adalah debu yang bisa memngganggu saluran pernafasan (ISPA) dan kesepakatan warga atas pembangunan akses jalan diatas sungai yang tidak setuju, urai dia.

Tidak hanya itu, ketidak konsistennya pihak Apatemen Ginawangsa Tidar yang menandatangani kesepakatan dalam MoU dengan warga, bahwa pembanguan hanya dilakukan 36 lantai saja. Faktanya, pihak Apartemen Gunawangsa Tidar membangun hingga 54 lantai. Yang diperkirakan mencapai ketinggian 216 meter. “Dampak yang langsung dirasakan pihak warga sekitar kebisingan karena proyek itu dikerjakan hingga 24 jam. Debu yang mengakibatkan gangguan  pernafasan yang dirasakan warga,” tuturnya.

Banyak tembok rumah warga yang mengalami retak-retak, kami selaku kuasa hukum warga Asemrowo akan melakukan class action ke PTUN untuk mengatakan pembangunan proyek tersebut, pungkas kuasa hukum warga Asemrowo. (has)

Related Post

Mr Jinggo: Suara Dari Paradise Dibawah Ambang Kewajaran

JURNALBERITA.ID - SURABAYA, Ramai pemberitaan media online tentang adanya protes keras terhadap Night Club Paradise di jalan Embong Malang, Kecamatan Genteng kota Surabaya oleh...

Latest Post