JURNALBERITA.ID – SURABAYA, DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya untuk memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) lama, agar mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh tidak terkendala kuliahnya dengan kebijakan baru, hingga mereka bisa lulus dan diwisuda.
Pernyataan ini dipaparkan anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, William Wirakusuma. Yang mana pihaknya menerima aspirasi atas keresahan dikalangan mahasiswa penerima beasiswa Pemuda Tangguh yang terdampak adanya perubahan aturan. Sehingga ada penyesuaian skema bantuan pendidikan dan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi.
Seharusnya tegas William, prioritas utamanya adalah memastikan mahasiswa penerima beasiswa skema lama tetap bisa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) tanpa hambatan administrasi.
“Yang penting, para mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh berdasarkan perwali lama itu kita pastikan mereka bisa KRS dulu. Masalah yang lain nanti kita bicarakan lagi soal keuangannya. Yang jelas, kita minta pemkot untuk membantu jangan sampai ada mahasiswa yang putus kuliah,”ujar William, Selasa (27/1/2026) digedung DPRD Kota Surabaya.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mendorong Pemkot Surabaya atau dinasnya berkomunikasi dengan perguruan tinggi masing-masing. Bahkan, lanjut dia, Pemkot Surabaya juga sudah berkomunikasi dengan beberapa rektor untuk menyesuaikan UKT. Beberapa kampus sudah oke, tapi sejumlah kampus lainnya masih belum tercapai kesepakatan. Itulah kenapa beberapa mahasiswa terkendala administrasi akademik, yakni masih belum bisa KRS.
William menegaskan, jika memang ada kampus yang keberatan, ya ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membayarkan UKT secara penuh, baik melalui Corporate Social Responsibility (CSR), pihak ketiga, maupun APBD.
“Kita harus lihat lagi Perwali-nya nanti, kalau memang alokasi anggaran (APBD) belum mencukupi, kami di Komisi D menyarankan penambahan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) agar hak mahasiswa tetap terjamin,”tegas dia.
Untuk Perwali baru ini idealnya bagaimana aturannya? William Wirakusuma menyatakan, Perwali baru ini bentuknya kan bantuan pendidikan. Seharusnya tidak memengaruhi beasiswa yang lama. ” Jadi yang beasiswa lama ya tetap dengan aturan Perwali lama. Jangan mengubah atau menyatakan Perwali lama tidak berlaku. Karena di situ kan sudah ada komitmen, ada
nota kesepahaman (MoU) dengan kampus juga. Yang saya kritisi adalah bagaimana perencanaan Bapenda dulunya,” terang dia.
William menambahkan, keputusan itu jangan malah memberatkan kampus. Kasihan, kampus juga perlu anggaran untuk pengembangan kampusnya. Misalnya, UKT nya Rp 2,5 juta, mereka (kampus) juga harus mengubah rencana pembangunan dan juga pengembangan kampusnya. Lain kali jangan dilakukan seperti itu. Kalau ada kerjasama dengan pihak lain dibicarakan dulu MoU-nya, baru kebijakan itu keluar, papar dia.
Sementara, Juru bicara Forum Komunikasi Pemuda Tangguh (FKPT) Unair Surabaya, Neno menyampaikan bahwa mahasiswa belum sepenuhnya puas dengan hasil rapat di Komisi D. Lanjut dia, meski ada janji bahwa KRS mahasiswa akan ‘aman’ , hingga rapat berakhir belum ada kepastian teknis dan bukti konkret di lapangan.
”Kami dijanjikan KRS aman, tapi smpai hari ini masih diproses. Waktu penutupan KRS di beberapa kampus awal Februari, kalau belum dibayarkan risikonya cuti,” ujar dia.
