JURNALBERITA.ID – SIDOARJO, Kasus dugaan tidak pidana korupsi yang menyeret nama Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Prambon Sidoarjo. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah warga dan aktivis.
Pegiat Sosial Media Viral For Justice, Early Punama mengungkapkan, bermula dari jual beli tanah Gogol Gilir Blok Stasiun yang terletak di desa Kedungwonokerto Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo seluas 21 ribu meter persegi pada bulan September 2022, saudara Kayan menawarkan tanah tersebut kepada Mimik Idayana (Wakil Bupati) Sidoarjo. Kayan menginformasikan bahwa tanah tersebut nanti akan dibeli oleh Dinas Pendidikan Sidoarjo.
“Dari informasi Kayan itu, Mimik tertarik untuk membelinya, lalu Mimik meminta Eko Budi Prasetyo menghubungi Kayan,”imbuhnya.
Transaksi jual belipun terjadi, dibulan Oktober 2022 Eko diminta untuk melakukan pembayaran pelunasan kepada 15 petani sebesar Rp 2.376.500.000 serta pembayaran biaya pengurusan sekitar Rp 298.200.000. Setelah transaksi itu Eko tidak mendapatkan informasi lebih lanjut terkait jual beli tanah tersebut, papar Purnama, Senin (16/02/2026).
“Tanah Gogol Gilir sebetulnya tidak bisa diperjualbelikan, karena tanah Gogol Gilir ini merupakan tanah negara, Setelah dibeli dan dikuasai Mimik, tanah tersebut dijual lagi kepada Sugiono. Dari tangan Sugiono inilah diperjualbelikan ke Dinas Pendididkan Sidoarjo seharga Rp 25 miliar. Dari kasus dugaan tidak pidana jual beli tanah tersebut ditaksir kerugian negara mencapai hingga Rp 22 miliar,” kata Purnama.
Diketahui permohonan sertifikasi yang diajukan ke BPN atas nama pemohon Pemkab Sidoarjo dikembalikan karena tidak dapat diproses. (JB01)
