JURNALBERITA.ID – JAKARTA, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana hibah Jatim oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya pemeriksaan akan dijadwalkan pada Kamis (12/02/2026) besok.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menjelaskan, bahwa penjadwalan ulang ini dilakukan karena Gubernur Khofifah berhalangan hadir pada jadwal sebelumnya.
“Karena pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain, maka dijadwalkan ulang untuk Kamis ini,” terang Budi, Rabu (11/2/2026) seperti dilansir dari selalu.id.
Majelis Hakim menganggap kehadiran Khofifah sangatlah penting guna memberikan penjelasan terkait pengelolaan dana hibah di tingkat eksekutif. Keterangan ini, ujar Budi begitu diperlukan, terkait adanya informasi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari salah satu tersangka Kusnadi mantan Ketua DPRD Jawa Timur yang telah meninggal dunia.
KPK sebelumnya telah menghentikan penyidikan terhadap Kusnadi terkait kasus ini karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 16 Desember 2025.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2021–2022. Saat ini, empat orang tersangka telah ditahan, yaitu Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar dan Wawan Kristiawan.
Plt. Juru Bicara KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut ditahan sejak 2 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Selain itu, satu tersangka lain berinisial AR juga dipanggil untuk diperiksa dan ditahan, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang karena sakit.
“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata Asep.
KPK mengidentifikasi empat tersangka sebagai penerima suap, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, serta Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwa Sadad dan Achmad Iskandar, beserta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono. Sementara 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi suap.
Para tersangka yang ditahan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka diduga menerima fee dari Kusnadi atas jatah pokir yang diterima selama periode 2019–2024, dengan total fee yang diterima Kusnadi mencapai Rp32,2 miliar dari nilai dana hibah sebesar Rp398,7 miliar. (*JB01/selalu.id)
