JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kebijakan pemerintah pusat untuk memerintahkan agar gaji 13 untuk dicaikan pada tanggal pertengahan Agustus 2020 disemua daerah di Indonesia. Diketahui sejumlah daerah lain sudah mencairkan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa gaji 13 tersebut.
Namun, pemerintah kota (Pemkot) Surabaya hingga akhir bulan Agustus ini belum kunjung membayarkan hak gaji 13 bagi PNS tersebut.
Akibat belum dicairkannnya gaji 13 tersebut, banyak PNS mengeluhkan ke Wakil Ketua DPRD Surabaya dari fraksi PKB, laila Mufidah. Dirinya meminta agar Pemkot Surabaya segera mencairkan hak PNS berupa gaji 13.
BACA JUGA :
- Suara PKS Bulat Dukung Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno Di Pilkada Surabaya
- Skema Nasional-Relegius Sangat Berpeluang Menangkan Pilwali Surabaya
- Kepolisian Diminta Buka SP3, Dugaan Pelanggaran Perjanjian Pemindahan Satwa KBS
“Semua daerah-daerah lain sudah pada dicairkan, Pemkot kenapa kok belum mencairkan?,” tanya Laila, Jumat (28/08) di Surabaya.
Laila menambahkan, kasihan mereka, padahal jam kerjanya juga sama. Pemerintah provinsi saja sudah dicairkan, padahal satu wilayah yang sama. “Kasihan mereka para PNS yang belum menerima gaji 13, kenapa harus diolor-olor hak mereka,” kata politisi PKB ini.
Gaji 13 itu haknya PNS, jadi hak mereka disegerakan, bukannya Pemkot menahan pencairan gaji 13. “Kasus seperti ini, sama saja dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemkot juga mengolor-ngolor pencairan gaji 13, kalau gak didesak begitu sulit cairnya,” terangnya.
Sesuai dengan instruksi presiden agar gaji 13 bisa dicairkan pada pertengahan bulan Agustus 2020. Sepanjang tahun sangat sulit mencairkan hak-haknya pegawai. Padahal dimasa pandemi ini mereka sangat membutuhkan pencairan gaji 13 tersebut, tegas Laila.
“Ayolah kalau memang hak orang untuk disegerakan pencairannya, harus nunggu apa. Dengan cairnya gaji 13 itu kan bisa diperuntukkan untuk biaya sekolah daring anak-anak mereka,” sambungnya.
Daerah lain yang APBD nya lebih kecil dari APBD Surabaya itu bisa melaksanakan instruksi presiden dengan segera. “Ini sudah menjelang akhir bulan, Pemkot juga tidak ada tanda-tanda mau mencairkan gaji 13,” tukasnya.
Dana ada, tidak ada alasan Pemkot Surabaya untuk tidak segera mencairkan gaji 13 tersebut. “Itu namanya dzolim, menahan hak-haknya orang lain adalah kurang benar,” tutup Laila. (JB01)