
JURNALBERITA.ID – SAMPANG, Kepolisian Resort (Polres) sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap dan menangkap 1 tersangka tindak kejahatan narkoba jenis sabu, tersangka MT Asal Sokobanah. Jumat (28/09).
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, SIK., M.Si, menyampaikan, kronologis kejadian, pada Hari Senin (24/08), tersangka menyuruh anak dibawah umur untuk mengantar barang haram tersebut.
Diketahui anak dibawah umur tersebut masih ponakan Istri tersangka MT asal desa Lar–Lar, Banyuates, ke desa Pandiangan Kecamatan Robatal, yang merupakan perbatasan desa Lar–lar dan desa Pandiangan.
BACA JUGA :
- Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah Desak Pemkot Segera Cairkan Gaji 13
- Sengketa Tanah Pemkot Dengan Warga Jemursari, Komisi A Sidak Lokasi
- Kepolisian Diminta Buka SP3, Dugaan Pelanggaran Perjanjian Pemindahan Satwa KBS
Ungkap Hafidz, berawal dari MT meminta anak dibawah umur itu, untuk mengantar sabu-sabu ke Desa Pandiangan. Saat mau mengantar sabu, si anak ini mengajak temannya yang masih familinya. Kebetulan mau balik ke Pondok yang tak jauh lokasinya untuk mengantar barang haram tersebut.
“Saat anggota kami ini mendengar Informasi ada transaksi SS, maka medalinya, dan langsung terjun kelapangan, ternyata ada anak dibawah umur tersebut berada di lokasi dengan membawa barang yang diselipkan di kopiah hitam,“ paparnya.
Petugas Polres Sampang menjelaskan, saat ditanya si anak ini, menjawab bahwa dia disuruh oleh MT, ditanya pula, apakah tau isinya apa ?, anak tersebut menjawab tidak tahu, terang kurir anak dibawah umur.
Maka petugas Satres Narkoba Polres Sampang langsung mencari tersangka MT dalam waktu tiga hari berhasil diringkus. tepatnya Hari Kamis (27/08). “Tersangka berhasil kami amankan di Desa Rabe Jagung Kec. Omben tanpa perlawanan,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun dibui. (W4H/JB01)