
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Adanya dugaan pelanggaran perjanjian terkait pemindahan Satwa surlus Kebun Binatang Surabaya (KBS) dengan pihak Taman Hewan Pematang Siantar (THPS) dengan berkas perjanjian yang disepakati kedua belah pihak dengan nomor perjanjian 3/KS/TPS-KBS/IV/2013 diduga adanya pelanggaran pemenuhan perjanjian atau one prestasi.

Dalam kesepakatan perjanjian tersebut, telah disepakati kedua belah pihak sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan dan pengelolaan satwa Konservasi Alam nomor : SK.81/IV-KKH/2012 tertanggal 15 Mei 212 tentang pembentukan Tim Kesehatan Satwa KBS. Surat Menteri Kehutanan nomor : S343/MENHUT-IV/2012 tanggal 16 Agustus 2012, hal Rekomendasi Tim Evaluasi Kesehatan dan Pengelolan Satwa KBS.
Serta berdasarkan, Surat Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se-INdonesia nomor : 054/R-PKBSI/X/12 tanggal 22 Oktober 2012, perihal Rekomendasi Satwa Surplus KBS.
Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak sesuai dengan maksud perjanjian itu mengajukan permohonan pemindahan satwa surplus dari KBS ke THPS. Yang mana dalam perjanjian tersebut, disebutkan dengan tegas antara hak dan kewajiban yang tertuang dalam Pasal 3 (2), yang mana pihak kedua memberikan kompensasi kepada pihak pertama berkaitan dengan pemindahan satwa surplus.
BACA JUGA :
- Koordinator APECSI Desak Pihak Kepolisian Cabut SP3, Dugaan Kasus Penjarahan 420 Satwa KBS
- Japas Pertanyakan Dugaan Penjarahan 420 Satwa KBS Yang Kasusnya Dibekukan Polrestabes
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 perjanjian itu, dengan memugar dan membangun baru Museum Edukasi dan mendesign lengkap habitatnya serta menyumbangkan 200 specimen satwa.
Namun faktanya setelah media ini mencoba menelusuri perihal tersebut, yang mana jurnalberita.id mencoba meminta keterangan dari pihak bagian Humas KBS, Wini Hustiani menyampaikan, bahwa dirinya tidak tahu. Karena alasan Wini ada peralihan manajemen dari manajemen lama sejak kembali dikelolah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah kota Surabaya tahun 2013.
Saat didesak ada tidak pemugaran atau pembangunan Museum Edukasi Satwa itu, Wni menjawab dengan tegas tidak ada. “Pastinya saya tidak tahu, sepengetahuan saya gak ada,” tegasnya, Kamis (27/08) ditemui diarea KBS.
Kalaupun ada belum disahkan, jadi tidak tahu. Karena ini manejemen baru jadi tidak tahu, beber Wini.
Pengambil alihan KBS oleh BUMD Pemkot Surabaya dari pihak swasta baru terlaksana sejak tahun 2013, imbuhnya. “Kami manejemen baru, karena tidak diserahkan ke kami pengalihannya. Jadi kami tidak tahu,” pegakuan Wini.
Untuk diketahui, berdasarkan pantau dan keterangan dari Humas KBS, media ini mencoba untuk melihat museum edukasi satwa yang dijanjikan dalam perjanjian tersebut. Wini selaku Humas KBS, tidak bisa menunjukkan dimana bangunan yang dimaksud.
“Kalau museum cuman adanya di museum Empu Tantular yang letaknya diseberang KBS. Disini gak ada,” tutur Wini, saat bincang-bincang awal dengan jurnalberita.id.
Padahal berdasarkan isi perjanjian nomor : 3/KS/TPS-KBS/IV/2013 ada dugaan pelanggaran hukum dengan adanya potensi kerugian aset satwa, one prestasi kedua belah pihak atas janji memugar dan membangun baru museum satwa.
Faktanya setelah media ini mendatangi KBS tidak ditemukan bangun Museum Edukasi Satwa yang dimaksud dalam perjanjian itu. Sayangnya kasus dugaan pelanggaran ini, oleh pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dihentikan atau SP3. (JB01)