JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Stasiun Pompa Bensin Umum (SPBU) BP-AKR tadi pagi disidak oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya. Sidak yang dilakukan lantaran lokasi SPBU itu berada dekat objek vital nasional. Sidak SPBU yang berada di sebelah gedung RRI tepatnya di Jalan Pemuda pada Senin, (7/10) untuk mempertanyakan letak SPBU yang berada dekat dengan objek vital nasional tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, tujuan dewan melakukan sidak karena letak SPBU berdampingan dan berdekatan dengan beberapa objek vital milik pemerintah yakni gedung RRI, gedung DPRD Kota Surabaya dan Gedung Grahadi.
“SPBU ini kan dekat dengan objek-objek vital nasional, kekhawatiran kami adalah ketika ada demonstrasi lalu timbul kericuhan,” kata Ayu, panggilan akrab Ketua komisi A ini usai melakukan sidak kepada awak media.
Ketika terjadi kericuhan, sambung Ayu, yang dikhawatirkan adalah adanya lemparan-lemparan benda-benda yang dapat memicu ledakan. “Kan itu sangat membahayakan. Nanti kalau sudah kejadian kita yang akan disalahkan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.
Terkait mekanisme aturannya sendiri, Ayu mengaku seluruh izin dan amdal lengkap. Namun, lanjutnya, pembangunan SPBU yang masih dalam tahap pembangunan ini masih harus ditindaklanjuti.
Ke depan, legislator partai Golkar itu segera menelusuri izin pembangunan SPBU serta melakukan pemanggilan kepada pemkot dan pihak kontraktor secepat mungkin untuk duduk bersama. “Kita tidak sekedar melakukan sidak. Pom bensin ini dekat dengan objek vital nasional dan kenapa pemkot bisa mengeluarkan izin tersebut,” ungkap Ayu.
Hal serupa disampaikan Anggota Komisi A Arif Fathony yang mengikuti agenda sidak. Menurutnya, selain persoalan SPBU yang letaknya berada dekat dengan objek vital, ia menilai SPBU ini akan membuat kemacetan baru di Jalan Pemuda.
“Kendaraan kalau mau masuk ke SPBU langsung menekuk, begitu juga dengan keluarnya mengambil separuh jalan untuk kembali beraktivitas,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Tony sapaan akrabnya meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meninjau kembali izin amdal lalin. Jika, kata Dia, Dishub tidak segera melakukan peninjuan ulang maka akan menimbulkan kemacetan baru di kawasan tengah kota.
“Bagi saya ini anomali. Di saat wali kota masif membangun dan mempercantik trotoar, namun di sisi lain ada dinas-dinas memberi izin yang sifatnya sangat kontradiktif dengan apa yang dikehendaki dengan ibu wali kota,” ungkapnya. (JB01)