JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Adanya dugaan kecurangan pemilu 2019 beberapa waktu yang lalu, saksi dari PDI Perjuangan merasa keberatan dan melaporkan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.
Ditemukan oleh saksi PDI Perjuangan beberapa KTP luar kota dan diluar Dapil 1 yang diperbolehkan memberikan hak suaranya di TPS 11, RT 3 RW 2 Gubeng Jaya gang Langgar.
Pasalnya sebanyak 7 orang yang ber KTP diluar Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Bubutan, Genteng, Gubeng, Krembangan, Simokerto, Tegalsari oleh pihak KPPS TPS 11 diberikan 5 lembar surat suara, yang seharusnya hanya menerima 2 lembar surat suara, mereka adalah Mujiran dan Wahyuningsih pemegang KTP Trenggalek masing masing mendapat 5 lembat surat suara
Pemilih lainnya yang ber KTP diluar Dapil 1 yakni Ganda Nur Cahyo ber KTP Semampir, menerima 5 lembar surat suara yang seharusnya hanya menerima 4 lembar surat suara, sedang dua lainnya yang ber KTP Siwalankerto, Dian Bekti M dan Ani Sriwati juga menerima 5 lembar surat suara seharusnya sama hanya menerima 4 lembar surat suara.
Bahkan dua lainnya ber KTP luar Jawa yakni Jeffrie Nagara M dan Amanda Sartika yang pemegang KTP Medan, mendapat 2 lembar surat suara. Yang seharusnya hanya mendapatkan 1 lembar surat suara saja.
Saksi PDI Perjuangan yang dimandatkan DPC PDI Perjuangan kota Surabaya, Mulyakin merasa keberatan dengan pemberian surat suara yang tidak sesuai dengan aturan dari KPU tersebut.
Mulyakin saat dimintai keterangannya membenarkan adannya dugaan kecurangan yang dilakukan ketua KPPS TPS 11, Yekti Purwoko alias Popong.
Popong yang juga sebagai ketua RT 3 RW 2 Gubeng Jaya telah dilaporkan pihak saksi Mulyakin dari PDI Perjuangan dengan membawa surat pernyataan keberatan saksi yang ditanda tangani oleh dirinya dan ketua KPPS TPS 11 Gubeng Jaya ke Bawaslu Kota Surabaya.
“Saat pemilu berlangsung, Rabu 17 April 2019 yang lalu telah ditemukan adanya pemilih yang ber KTP diluar wilayah Dapil 1,” terang Mulyakin, Sabtu malam (21/4).
Oleh karenanya, pihaknya meminta saran pada wakil ketua DPC PDI Perjuangan bidang Hukum, Anugrah Ariyadi, SH.
“Pak Anugrah menyarankan untuk mengajukan surat keberatan saksi atas pelanggaran tersebut,” papar Mulyakin pada media ini.
Sepengatahuan kami lanjut Mulyakin, pemilih yang berasal dari luar Dapil, harusnya memegang surat pindah pemilih (A5) atau membawa KTP tapi harus disesuaikan surat suara yang diterimah oleh pihak pemegang hak suara.
“Masak orang ber KTP diluar Dapil 1 menerima 5 lembar surat suara. Mereka kan diluar Dapil 1 dan tidak berhak memilih caleg kota. Harusnya hanya menerima 4 lembar surat suara yaitu pemilihan Presiden, DPD, Caleg DPR RI dan caleg DPRD Provinsi, itu aturan yang seharusnya dijalankan,” tegas Mulyakin
Apa kah ini ada unsur kesengajaan atau kurang pahamnya pihak Ketua KPPS pada pelaksanaan pemilu, tukas dia. (JB01)