JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi B DPRD Kota Surabaya merekomendasikan penutupan sementara tempat RHU Blackhole KTV di Lexmark Apartemen. Rekomendasi itu dikeluarkan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar diruang Komisi B DPRD Surabaya, Jumat (06/10/2023) diprotes pihak kuasa hukum Blackhole KTV.

Sudirman Sudaboge selaku kuasa hukum dari Blackhole KTV mengatakan, menanggapi tadi dari sekian banyak yang diungkapkan, pihaknya menggarisbawahi dari kata penutupan sementara.

“Saya menggarisbawahi jangan bersikap mengampangkan, karena kita harus melihat kasus ini secara makro,” ungkap Sudirman, Jumat (06/10/2023) usai Hearing.

“Satu, yang kita bicarakan ini menyangkut tentang perizinan, kedua menyangkut dengan peristiwa orang meninggal,” ucapnya.

Tapi yang menjadi fokus disini, lanjut dia, bukan tentang orang meninggal karena itu rananya pihak kepolisian.

Sudirman menambahkan, justru sekarang dianggap tidak ada tentang perizinan, maka sementara Blackhole disuruh tutup. “Hal itu yang membuat kita keberatan,” tegas Sudirman.

Oleh karenanya, pihaknya mempertanyakan, apakah selama ini ada yang langgar?. “Kita tidak pernah diperingatkan, kita tidak pernah diberi tau, padahal sudah sekian lama kita usaha tidak pernah ada larangan, pemberitahuan juga tidak,” papar Sudirman.

Lebih lanjut Sudirman menegaskan, kalau ada yang harus disalahkan adalah eksekutif, karena mereka menyangkut tentang perizinan.

“Pada saat kita membuka usaha karoke nih, apa saja perizinan yang harus dilengkapi, itu kita lengkapi semua. Karena prinsip hukum itu manakala ada peristiwa seperti ini, lalu peraturan itu harus dievaluasi dan itu sifatnya satu, tidak boleh berlaku mundur,” tegas Sudirman.

“Aturan harus ada dulu baru kedepan, itu prinsip hukum dan manakala diketahui ada seperti ini, janganlah kemudian tiba-tiba disuruh tutup, itu tidak boleh,” pungkasnya.

Kesempatan yang sama, Erringgo Perkasa Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Surabaya mengatakan, setelah dicek, IMB terbaru tahun 2021 tidak ada. Dan sudah ditanyakan di DPRKPP (Cipta Karya) tidak ada. “Yang ada IMB 2007 bunyi toko dan kelengkapannya. Nanti kita akan panggil pemilik nya untuk segera melengkapi datanya.” ujar Ringgo sapaan akrab Erringgo.

Jhon Tamrun anggota Komisi B menegaskan, IMB belum lengkap dan ijin peruntukannya bukan untuk RHU tapi untuk toko. “Karena ijinnya belum lengkap, sementara kami minta tutup dulu,” ujar Jhon Tamrun.

Ia menjelaskan, hasil temuan dalam hearing tadi dinyatakan bahwa, IMB yang dimiliki Blackhole KTV sebenarnya tidak bisa dipakai untuk kegiatan usaha Rumah Hiburan Umum (RHU).

Bahkan, jelas John Thamrun, dari Dinas Pelayanan Satu Atap atau DPMPTSP Kota Surabaya menyatakan, perizinan Blackhole belum lengkap.

Maka saran kami, tegas JT sapaan John Thamrun, agar RHU lain juga taat dan patuh terhadap peraturan maka saran dari Komisi B, Blackhole KTV ditutup sementara sampai lengkap perizinannya. Dan penutupan sementara operasional tempat karoke tersebut murni karena kurang lengkapnya perizinan.

“Bukan berarti kita menghambat laju perekonomian, tapi memang IMB yang ada tersebut tidak bisa dipakai oleh Blackhole KTV sebegai izin Rumah Hiburan Umum (RHU),” pungkasnya. (*JB01)

By JB01